PBNU Dorong Bawaslu Tegas Sanksi Kampanye di Tempat Ibadah
Berita Baru, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegakkan aturan larangan kampanye di tempat ibadah.
Menurut Ketua Umum (Ketum) PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, sanksi penindakan pelanggaran aturan itu harus dipertegas.
“Pertama-tama ya harus enforcement-nya harus jelas kalau ada yang melakukan harus ada sanksinya yang jelas, ada enforcement-lah,” kata Ketum PBNU yang akrab disapa Gus Yahya itu di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (6/1).
Ia berharap kampanye di tempat ibadah tidak dilakukan oleh partai politik menjelang Pemilu 2024. Penindakan perlu dilakukan Bawaslu agar tak hanya menjadi catatan.
“Jangan cuman tinggal jadi catatan aja,” ujar Gus Yahya.
Sebelumnya, Gus Yahya juga sudah berbicara mengenai larangan kampanye di tempat ibadah. Yahya meminta semua pihak menjalankan peraturan itu.
“kampanye di tempat ibadah dulu, sekarang masih ada? Masih ada,” ujar Yahya di kantor PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1) lalu.
Gus Yahya meminta aturan mengenai kampanye di tempat ibadah harus dipertegas. Dia menghimbau untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.
“Jadi, cuma sekarang apa namanya parameter kampanye di tempat ibadah itu seperti apa saya kira mungkin perlu dipertegas ya,” katanya.
“Nah ini berbahaya, kampanye di tempat ibadah itu berbahaya sekali. Tolong jangan, jangan dilakukan, tolong jangan dilakukan,” sambung Ketum PBNU.
Gus Yahya juga menjelaskan mengenai dampak kampanye di tempat ibadah sangat berbahaya. Ia menyebut salah satunya politik identitas yang dinilai dapat merusak persatuan bangsa.
“Kita ini sudah melihat akibat-akibat dari politik identitas yang luar biasa merusak di berbagai masyarakat berbagai negara sekarang. Mari kita jangan ikut-ikutan. Pengen menang ya pengen menang, tapi jangan pakai cara itu,” tuturnya.