Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PBNU Dukung Pemerintah Tegas Soal Klaim China di Natuna

PBNU Dukung Pemerintah Tegas Soal Klaim China di Natuna



Berita Baru, Jakarta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melalui konfersensi pers, mendukung pemerintah bersikap tegas atas klaim sepihak China di Natuna. Ketua PBNU, Said Aqil Siroj memgecam pemerintah Tiongkok.

“Pemerintah Tiongkok tidak boleh main-main dengan kedaulatan NKRI,” kata Kiai Said, di kantor PBNU, Jakarta, Senin (06/01) siang.

Dari siaran pers yang diterima Beritabaru.co, PBNU mendesak pemerintah China agar berhenti melakukan provokasi dan klaim sepihak.

Klaim yang didasarkan pada nine dash line  atau sembian garis putus-putus, tahun 1947 itu menjangkau area perairan seluas dua juta kilometer dari daratan Tiongkok.

Tidak hanya dengan Indonesia, klaim sepihak ini juga telah menjadi pangkal sengketa puluhan tahun oleh sejumlah negara seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, Taiwan dan Brunei Darussalam.

Menurut PBNU, tindakan Coast Guard China mengawal kapal nelayan berbendera China di perairan Natuna sebagai bentuk profokasi politik yang tidak bisa diterima.

“Karena Natuna termasuk dalam wilayah perairan RI yang diakui dan ditetapkan secara sah oleh Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS, United Nation Convention for the Law of the Sea 1982),” lanjut Kiai Said.

Filipina sebelumnya telah memperkarakan tindakan agresif China di perairan Laut Selatan China  tahun 2013. Namun kemudian pengadilan Arbitrase yang berpusat di Den Haag pada 2016, memutus enteng seluruh klaim teritorial China atas Laut Selatan China sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.

Walaupun begitu, Beijing tetap menolak dan bersikukuh pada klaim sepihak. Mereka tidak menghormati UNCLOS sebagai dasar hukum pembagian batas wilayah yang berlaku secara internasional.

“Tindakan Beijing terhadap penolakan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap norma dan konvensi internasional yang diakui secara sah oleh masyarakat dunia,” lanjut Kiai Said.

Organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia itu mendukung langkah Menteri Luar Negeri dan Bakamla untuk mengusir dan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan ativitas illegal.

“Hal itu sudah diatur dalam ilegal unregulated fishing (IUUF) di seluruh perairan RI sebagai manifestasi dari ‘Archipelagic State Principle’ yang dimandatkan oleh Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957,” terang PBNU.

Jeratan Investasi

Adapun persoalan invesatasi, PBNU meminta Pemerintah untuk tidak terpengaruh. Pemerintah diharapkan tidak lembek dalam penegasan teritorial dan kepentingan ekonomi-politik Indonesia.

“Keutuhan dan kesatuan wilayah NKRI, di darat dan di laut dan juga di udara adalah harga mati yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan apa pun,” ungkapnya.

Selain itu PBNU juga berpesan agar Pemerintah mengarusutamakan fungsi laut dan maritim untuk kekuatan ekonomi dan geopol.

“Sebab, ketidaksungguhan Pemerintah dalam mejalankan konsep pembangunan berparadigma maritim, geopolitik, ekonomi dan pertahanan akan membuat Indonesia kehilangan 75 persen potensinya untuk maju dan sejahtera serta memimpin dunia sebagai bangsa bahari sebagaimana amanat founding fathers,” pungkas PBNU.