PBHI, Komnas HAM, dan Imparsial Susun Kajian Cepat Terhadap Usulan Perubahan UU TNI
Berita Baru, Jakarta – PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia), Imparsial, dan Komnas HAM RI tengah menyusun kajian cepat berjudul “Kajian Cepat Terhadap Usulan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)” sebagai tanggapan terhadap usulan perubahan undang-undang tersebut. Kajian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Komisi I dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang saat ini membahas perubahan UU TNI.
Melalui laman instagram PBHI Nasional, @pbhi_nasional yang rilis pada Kamis (15/8/2024), Rencana perubahan UU TNI telah menarik perhatian luas, terutama dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi. Kajian ini disusun sebagai respons terhadap agenda perubahan tersebut, dengan memberikan gambaran mendalam mengenai aspek-aspek hak asasi manusia dalam usulan perubahan pasal-pasal undang-undang. Penyusunan kajian dilakukan melalui metode kualitatif, termasuk desk study dan diskusi terfokus bersama para ahli yang memiliki latar belakang dalam hak asasi manusia serta reformasi sektor keamanan dan keamanan manusia.
Para penyusun kajian menyoroti beberapa pasal krusial yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi negara, serta bertentangan dengan amanat reformasi TNI dan POLRI. Salah satu kekhawatiran utama adalah mengenai ruang partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang ini. Dengan hanya tersisa 46 hari masa aktif DPR pasca-reses untuk membahas RUU ini, waktu yang tersedia semakin terbatas, termasuk agenda sidang bersama DPR, DPD, dan MPR.
Selama proses penyusunan kajian cepat ini, PBHI, Komnas HAM RI, dan Imparsial terlibat dalam serangkaian kegiatan untuk memastikan analisis yang komprehensif terhadap usulan perubahan UU TNI. “Perubahan UU TNI harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek hak asasi manusia. DPR dan Pemerintah diharapkan untuk meninjau ulang usulan perubahan ini,” ujar Komnas Perempuan.
PBHI, Komnas HAM, dan Imparsial menegaskan pentingnya memastikan bahwa TNI tetap beroperasi dalam koridor hak asasi manusia dan prinsip negara demokrasi. “TNI harus tetap dalam koridor hak asasi manusia agar tidak mendistorsi tugas utama dan profesionalisme mereka,” tambah PBHI. Mereka mengharapkan agar perubahan UU TNI ini ditinjau dan ditunda untuk mengevaluasi terlebih dahulu implementasi UU TNI dan kinerja TNI secara komprehensif.
Dengan kajian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi berarti dalam proses legislasi, memastikan bahwa reformasi undang-undang tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum tetapi juga menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.