Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PB PMII: MK Harus Kabulkan Pembatalan Omnibus Law

PB PMII: MK Harus Kabulkan Pembatalan Omnibus Law



Berita Baru, Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil dalam proses pembuatan hingga disahkan oleh DPR. Ia menilai tidak sedikit prosedur pembuatan undang-undang yang diabaikan.

Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memutuskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil jika nanti ada yang mengajukan gugatan.

“Jika terdapat uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi sudah seharusnya mempertimbangkan dengan matang dan memutus bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Agus, Minggu (11/10).

Menurutnya, proses pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja terburu-buru, tidak terbuka, bahkan draf finalnya masih belum dipegang anggota DPR.

“Semoga saja tidak mengubah secara diam-diam pasal-pasal yang telah ada sebelumnya,” kata Agus Mulyono.

Agus mangatakan UU Ciptaker tersebut juga tidak akan bisa berfungsi penuh dalam kebaikan birokrasi pemerintahan yang baik atau good governance.

Sebab, lanjut Agus untuk mewujudkan itu, UU Cipta Kerja harus memenuhi asas kepastian hukum, kemanfataan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Akan tetapi, Agus mengatakan proses pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas-asas tersebut.

“Terlihat sangat buru-buru, dari mulai tertutup pembahasan UU Cipta Kerja di masa pandemi, dimasukannya sidang paripurna sampai saat sudah disahkan naskah UU Cipta Kerja masih di finalisasi yang konon katanya takut ada typo,” katanya.

Selain itu, Agus juga menyoroti terkait draft final UU Ciptaker yang tidak dibuka kepada publik, bahkan anggota DPR juga belum memegang draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja padahal sudah disahkan di Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu.

“Bagaimana bisa DPR mengetok sah, padahal anggota DPR nya saja belum memegang draf UU Cipta Kerja. Berarti itu bisa jadi juga belum dibaca oleh anggota DPR yg hadir dalam sidang paripurna,” pungkasnya.