Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PB PMII Desak Dewas KPK Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Pencotopotan Endar Priantoro
PB PMII menggelar Kuliah Umum dan Diskusi Terbuka di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: PB PMII)

PB PMII Desak Dewas KPK Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Pencotopotan Endar Priantoro



Berita Baru, Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyerukan agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Firli Bahuri dan orang lain yang terlibat dalam pencopotan Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Tindakan tersebut dianggap merugikan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

Ketua Umum PB PMII, Muhammad Abdullah Syukri, mengatakan bahwa independensi KPK saat ini dipertanyakan. Dia berpendapat bahwa pemecatan Endar Priantoro dinilai salah, terutama jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Independensi KPK saat ini dipertanyakan. Pemecatan sepihak dinilai salah, jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan,” kata Syukri seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (7/4/2023).

Syukri menyarankan agar KPK fokus pada upaya pemberantasan korupsi, terlebih saat ini banyak masalah korupsi yang terjadi di Indonesia. Dia juga menyinggung soal rekam jejak kontroversial Firli Bahuri, termasuk kasus helikopter dan dugaan bocornya dokumen korupsi di Kementerian ESDM.

“Apalagi ditengah beragam masalah seperti dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan, gaya hidup mewah para pejabat publik hingga penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia,” kata Syukri.

Oleh karena itu, Syukri meminta Dewan Pengawas KPK untuk segera mengusut kasus ini dan bersikap obyektif dalam menindaklanjuti. Dia juga mengharapkan Dewan Pengawas KPK untuk memutuskan tindakan yang mencoreng marwah kelembagaan KPK secara adil.

“Firli diputus oleh Dewas KPK melanggar kode etik sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Firli dianggap melanggar poin integritas dalam aturan,” ujar dia.

“Dan mendorong Dewan Pengawas KPK untuk memutus seadil-adilnya atas berbagai tindakan yang mencoreng marwah kelembagaan KPK,” imbuh Syukri.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan didasarkan pada beberapa aturan yang berlaku, termasuk Permenpan RB No. 62 Tahun 2020, Peraturan BKN No. 16 Tahun 2022, dan Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.