Paus Fransiskus Kecam Pembakaran Alquran, Membuatnya Marah dan Jijik
Berita Baru, Dubai – Paus Fransiskus kecam pembakaran Alquran dan tindakan itu membuatnya marah dan jijik.
Hal itu ia sampaikan dalam wawancara dengan surat kabar Uni Emirat Arab Al Ittihad yang diterbitkan pada hari Senin (3/7).
“Setiap buku yang dianggap suci harus dihormati untuk menghormati mereka yang percaya padanya,” kata Paus Fransiskus, seperti dikutip dari Reuters.
“Saya merasa marah dan jijik dengan tindakan-tindakan ini … Kebebasan berbicara seharusnya tidak pernah digunakan sebagai sarana untuk merendahkan orang lain, dan memperbolehkan hal tersebut ditolak dan dikutuk,” tambahnya.
Pemerintah Swedia melaknat pembakaran Alquran yang dianggap sebagai tindakan “Islamofobia” di luar masjid utama di Stockholm.
Badan Islam Internasional telah memanggil untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah penghinaan masa depan terhadap kitab suci umat Muslim tersebut.
“Pemerintah Swedia sepenuhnya memahami bahwa tindakan Islamofobia yang dilakukan oleh individu dalam demonstrasi di Swedia dapat menyakiti umat Muslim,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri pada hari Minggu.
“Kami mengutuk tindakan-tindakan ini, yang sama sekali tidak mencerminkan pandangan pemerintah Swedia,” tambah pernyataan tersebut, dilansir dari Reuters.
Kecaman ini sebagai tanggapan terhadap seruan untuk mengambil langkah-langkah kolektif guna mencegah penghancuran Quran di masa depan dari Organisasi Kerjasama Islam (OIC) yang berbasis di Arab Saudi.
Seorang pria merobek dan membakar Alquran di ibu kota Swedia, Stockholm, minggu lalu, yang mengakibatkan kecaman keras dari beberapa negara, termasuk Turki yang dukungannya diperlukan oleh Swedia untuk memperoleh keanggotaan dalam aliansi militer NATO.
Meskipun polisi Swedia telah menolak beberapa permohonan demonstrasi anti-Alquran baru-baru ini, pengadilan telah membatalkan keputusan-keputusan tersebut, dengan alasan bahwa hal tersebut melanggar kebebasan berbicara.
Pada hari Minggu, sebuah kelompok Islam yang terdiri dari 57 negara mengatakan bahwa langkah-langkah kolektif diperlukan untuk mencegah tindakan penghinaan terhadap Alquran, dan hukum internasional harus digunakan untuk menghentikan kebencian beragama.