Pasca Pencabutan Izin, Pemerintah Prioritaskan Masyarakat
Berita Baru, Jakarta – Pasca Pencabutan izin yang dilakukan pemerintah merupakan momentum baru untuk melakukan pengelolaan tanah dan ruang yang lebih baik. Pemerintah akan melihat kembali, agar pemanfaatannya tepat guna dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), dalam Webinar bertajuk “Agenda Pasca-pencabutan Izin: Memperkuat Ruang Kelola bagi Perempuan Indonesia”.
Acara tersebut merupakan rangkaian dari Festival Ibu Bumi yang digelar sejak Desember 2021 lalu oleh Gender Focal Point (GFP), didukung The Asia Foundation (TAF), dan Beritabaru.co sebagai media patner.
“Pemerintah akan membentuk satu tim, yang diketuai oleh pak Bahlil (Menteri Investasi_red.). Nanti ada menteri ATR, ESDM, KLHK, untuk memastikan tanah-tanah yang dicabut izinnya, bagaimana pengolahan selanjutnya,” kata Suyus Windayana, Rabu (2/2).
Ia menegaskan pemerintah akan melakukan penataan pasca pencabutan izin dengan tiga kategori, yaitu yang sudah dimanfaatkan, yang masih tutupannya kawasan hutan, dan tanah-tanah yang ditelantarkan.
“Bagi yang masih tutupannya kawasan hutan, mungkin diusulkan kembali menjadi kawasan hutan oleh gubernur,” ujarnya.
Sementara khusus tanah yang ditelantarkan dan sudah diberikan pelepasan, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sepenuhnya. Akan dipermudah perizinannya dan akan diberikan dalam pertunjukan, tanpa lelang.
“Kalau dilelang, atau semacam memberikan proposal kepada pemerintah, akan kesulitan bagi kelompok masyarakat bersaing dengan perusahaan besar. Sehingga kita akan memberikan prioritas, nanti mungkin ada penunjukan,” ungkap Suyus.
Menurut Suyus, pihaknya sedang melakukan inventarisasi. Setelah menetapkan dan mengidentifikasi baru akan diumumkan lokasi-lokasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Pihaknya akan mempermudah fasilitas perizinan untuk tanah-tanah tersebut.
Terkait sistem pendaftaran pertanahan, ada dua hal yang kaitannya dengan reforma agraria. Bagi daerah-daerah yang sudah dikeluarkan dari kawasan hutan bisa diberikan melalui program redistribusi tanah.
“Sekarang kita fokus mendistribusikan aset dari kawasan hutan. Jadi apabila kita lihat tidak dimanfaatkan, mungkin ini salah satu kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan tanah ini. Nanti penetapannya dari menteri Investasi berdasar permohonan dari masyarakat,” terangnya.
Namun demikian Suyus menyebut langkah tersebut khusus pencabutan izin di luar kawasan hutan. “Kalau di kawasan hutan, memang domainnya masih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Apakah itu diperuntukkan untuk perhutanan sosial atau tidak,” tukasnya.