Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pasang Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2020
(foto: infopublik)

Pasang Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2020



Berita Baru, Jakarta – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memasang dan mengibarkan bendera merah-putih secara serentak di lingkungannya masing-masing selama sebulan. Hal ini dilakukan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Indonesia.

“Memasang dan mengibarkan Bendara Merah Putih di antara umbul-umbul mulai dari 1-30 Agustus 2020,” dikutip dari Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara dengan nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020.

Instansi pemerintah juga diharapkan memaksimalkan kanal komunikasi dan berbagai media yang dimiliki oleh instansi terkait untuk memanfaatkan desain turunan HUT ke-75 yang bisa diunduh langsung pada laman resmi setneg.go.id.

“Manfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemenerdekaan RI ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi dan lain-lain),” katanya dikutip dari dari surat edaran di atas.

Pelaksanaan pemasangan berbagai kegiatan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Menteri Pratikno, harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Agar, tidak menimbulkan klaster penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang baru.

Sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Mentri Praktino, pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku agar tidak menimbulkan klaster penularan Covid-19 yang baru.

“Pelaksanaan hal-hal yang dimaksud, agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan,” tutupnya. 

Diketahui, Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara Pratikno dengan nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah pada 23 Juni 2020. Surat edaran ini, meminta partisipasi seluruh instansi pemerintah dari berbagai tingkatan untuk menyemarakkan HUT Ke-75 Indonesia. Dengan memasang berbagai alat peraga dari mulai bendera hingga umbul-umbul yang merujuk pada pada logo dan desain yang diterbitkan Sekretariat Negara.