Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Partai Buruh: Iuran JKP Hanya Pemanis Agar Perppu Ciptaker Disetujui
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aturan soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia tidak masuk akal dan menolak program tersebut. (Foto: CNN Indonesia).

Partai Buruh: Iuran JKP Hanya Pemanis Agar Perppu Ciptaker Disetujui



Berita Baru, Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai bahwa aturan soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia tidak masuk akal. Atas dasar itulah ia menolak program tersebut. 

Iqbal menyebut program yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program JKP hanya pemanis agar Perppu Cipta Kerja diterima oleh semua kalangan, termasuk kelas pekerja. 

Menurutnya, JKP dalam di dunia internasional dikenal dengan nama unemployment insurance atau asuransi pengangguran. Menurutnya, hanya ada 2 sumber pembiayaan JKP yaitu APBN dan iuran. 

“Di Indonesia aneh, JKP itu melanggar UU karena iurannya mengambil iuran dari program lain. Dalam UU BPJS, tidak boleh ada subsidi silang program. Ini kan yang diambil iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran program jaminan kematian (JKM),” kata Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (13/1).

Dalam kesempatan itu Iqbal menegaskan akad yang terjadi saat membayar iuran kematian untuk pekerja ketika meninggal, begitu pula dengan akad untuk kecelakaan kerja. Bukan malah diambil untuk jaminan kehilangan pekerjaan.

“Anehnya uang yang diambil dari uang iuran saya (pekerja) itu untuk orang lain yang kehilangan pekerjaan. Itu bahaya benar. Tujuannya baik, tapi caranya salah. Saya tahu ini hanya untuk gula-gula agar kita tidak menolak omnibus law, hanya untuk kita menerima perppu atau UU Ciptaker,” sambung Iqbal.

Ia menilai skema tersebut tidak masuk akal. Menurut Iqbal di seluruh dunia tidak ada sistem jaminan sosial seperti JKP tersebut. Kendati demikian, ia tak tutup mata soal peran pemerintah yang membayar 0,22 persen iuran tersebut.

Meski begitu, Iqbal menyebut Partai Buruh menolak skema JKP tersebut. Seharusnya ada tiga sumber pembiayaan yang tepat untuk JKP tersebut.

“Pertama, iuran dari buruh yang masih bekerja. Kedua, pengusaha yang ikut membayar iuran. Ketiga, pemerintah. Ia menegaskan seharusnya JKP tidak mengambil iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) maupun jaminan kematian (JKM),” katanya.

Lebih lanjut Iqbal menyebut, jika melihat aturan di Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 disebutkan dana iuran peserta program JKP dibayarkan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang berasal APBN.

“Pemerintah membayarkan iuran peserta sebesar 0,22 persen dari upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, mengutip bunyi pasal 2 Permenaker Nomor 20 Tahun 2022.