Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Panji Gumilang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Penistaan Agama
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang (Foto: Detik.com)

Panji Gumilang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Penistaan Agama



Berita Baru, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Panji diperiksa selama sekitar 4 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam, dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penistaan agama. Namun, setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka dan langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan pada pukul kurang lebih 21.15 WIB.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli serta mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI.

Panji dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ponpes Al Zaytun telah menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang, terutama setelah beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.