“Sinergi OPD melalui PAKSI untuk Pemprov DKI Jakarta diharapkan mampu menjadikan tata kelola pemerintahan lebih transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi,” ujar Wawan dalam diskusi bertajuk Sinergi Pencegahan melalui Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (18/10).
Menurut data Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK, hingga Oktober 2024, terdapat 3.778 PAKSI yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan 373 di antaranya berdomisili di DKI Jakarta. Jumlah tersebut terdiri dari 256 di kementerian/lembaga, 95 dari sektor swasta, 16 dosen, 4 ASN Pemprov DKI, dan 2 guru. Wawan menekankan pentingnya Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah PAKSI, khususnya dari inspektorat dan OPD lainnya, guna memperkuat penyebaran nilai antikorupsi.
Dalam hal ini, Wawan menyoroti bahwa pada tahun 2020, ASN Pemprov DKI Jakarta hanya mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP Penyuluh Integritas Bangsa (PIB), yang tidak sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). “LSP PIB tidak lagi melaksanakan sertifikasi sektor antikorupsi, dan tidak menggunakan SKKNI No. 303 Tahun 2016 terkait PAKSI dan SKKNI No. 338 Tahun 2017 terkait Ahli Pembangun Integritas (API),” jelasnya.
KPK telah mengajukan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membuka jalur pendidikan dan pelatihan sertifikasi PAKSI, dengan fokus pada kualitas dan kompetensi, demi mendukung pemberantasan korupsi di level daerah. “Kami berharap Pemprov DKI Jakarta segera melaksanakan diklat PAKSI dengan standar yang ditetapkan oleh LSP KPK,” tambah Wawan.
Sementara itu, Direktur Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menegaskan pentingnya pendidikan antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMD, dan masyarakat DKI Jakarta. “Melalui forum ini, kami memperkenalkan program sertifikasi dan pemberdayaan PAKSI serta API dengan fasilitator dari KPK. Pemprov DKI Jakarta juga diharapkan memperbarui SK Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi,” jelas Yonathan.
Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat, Kepala BPSDM DKI Jakarta Maria Qibtya, dan Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi DKI Jakarta (JARUM Integritas) Nurul Hasani.