Pakar PBB Sebut Permukiman Israel Merupakan Kejahatan Perang, Israel Geram
Berita Baru, Jenewa – Seorang pakar hak asasi manusia (HAM) PBB, Michael Lynk menyerukan agar permukiman Israel di wilayah Palestina diklasifikasikan sebagai tindak kejahatan perang.
Hal itu disampaikan saat pihaknya menyajikan laporan terbarunya kepada Dewan HAM PBB di Jenewa. “Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang,” kata Michael Lynk, Jumat (9/7).
Lynk mengatakan Israel telah menghancurkan tenda pengungsian di sebuah desa di Tepi Barat hingga membuat penduduk kelaparan dan hidup tanpa air di tengah panasnya Lembah Yordan. Tindakan itu disebut Lynk sebagai tindakan ‘melanggar hukum dan tidak berperasaan’.
“Perampasan progresif tanah Palestina bersama dengan perlindungan permukiman adalah konsolidasi lebih lanjut dari aneksasi de facto Israel atas Tepi Barat. Ada hampir 300 pemukiman di Yerusalem Timur dan Tepi Barat, dengan lebih dari 680.000 pemukim Israel,” jelas Lynk seperti dikutip dari Aljazeera.
Lynk juga menyebut pemukiman tersebut merupakan pelanggaran mutlak oleh pasukan pendudukan Israel yang mentransfer sebagian penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan.
Karena itu, Israel telah memenuhi definisi kejahatan perang di bawah peraturan Statuta Roma yang mendirikan International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.
Selain itu, pihaknya juga mendesak masyarakat internasional untuk menuntut pertanggung jawaban atas praktik ilegal tersebut.
“Saya menyampaikan kepada Anda bahwa temuan ini memaksa komunitas internasional … untuk menjelaskan kepada Israel bahwa pendudukan ilegalnya, dan pelanggarannya terhadap hukum internasional dan opini internasional, tidak dapat diabaikan,” ujar Lynk.
Mantan anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina Hanan Ashrawi mencuit di Twitter dan mendukung laporan Lynk sambil mengusung tagar #IsraeliCrimes dan #FreePalestine.
Israel Geram Membantah
Selain Hanan Ashrawi, banyak negara juga menganggap permukiman itu sebagai pelanggaran hukum internasional. Namun, Israel dengan geram membantah hal tersebut dengan mengutip hubungan sejarah dengan tanah itu dan alasan kebutuhan keamanan.
Israel juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi kepada kantor berita Reuters untuk menanggapi laporan Lynk melalui Misi Israel untuk PBB di Jenewa. Pihaknya menolak laporan Lynk dan menyebut laporan itu sebagai ‘laporan sepihak dan bias terbaru terhadap Israel’.
Pernyataan tersebut juga menuduh Lynk menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Hamas dan Otoritas Palestina yang mengatur Jalur Gaza.
Selain itu, Direktur Touro Institute on Human Rights and the Holocaust, Anne Bayefsky dengan geram mengatakan kepada kantor berita Fox News bahwa menjadikan‘laporan ahli 20 halaman’ sebagai referensi tunggal atas apa yang terjadi adalah sangat tidak bermutu.
“Yang disebut Pakar HAM PBB di ‘wilayah Palestina’, Michael Lynk, adalah seorang ekstremis yang terkenal kejam,” tuduh Bayefsky.
Sementara itu, Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel yang memiliki status pengamat di dewan, tidak berbicara di dewan yang dituduh memiliki bias anti-Israel.
Sebagaimana diketahui, Palestina ingin mendirikan negara merdeka di Tepi Barat dan Gaza dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Tetapi, isu permukiman Yahudi di tanah yang direbut Israel dalam perang 1967 itu telah lama menjadi batu sandungan dalam proses perdamaian. Usaha terakhir pembicaraan damai atas klaim wilyah itu gagal pada tahun 2014.