Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KNHTN

Pakar Hukum Tata Negara beri Rekomendasi dalam KNHTN Ke-6



Berita Baru, Jakarta – Rangkaian kegiatan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6, yang terdiri dari Pembukaan oleh Presiden RI di Istana Negara pada (2/09/2019), dan Diskusi Panel Paralel pada (3/09/2019), menghasilkan beberapa rekomendasi konkrit mengenai desain, postur, dan proses pembentukan kabinet yang sesuai dengan sistem presidensial berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia.

Kesimpulan dan rekomendasi ini dirangkum dari paparan 12 narasumber dan 95 pemakalah dan diskusi yang diikuti oleh total 250 orang peserta konferensi KNHTN.

Kerangka konstitusional mengenai kabinet terletak pada Pasal 17 UUD 1945, yang kemudian diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 17 UUD 1945 mengatakan:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang.

Jelas diatur dalam konstitusi, pengangkatan dan pemberhentian menteri sepenuhnya ada di bawah kekuasaan presiden tanpa harus meminta persetujuan atau bahkan hanya sekedar konfirmasi kepada lembaga perwakilan. Namun demikian, terkait perubahan atau pembubaran kementerian, Presiden diharuskan untuk meminta pertimbangan kepada DPR sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Meski ketentuan-ketentuan ini kelihatan jelas, namun masih banyak persoalan ketatanegaraan yang memerlukan kajian lebih lanjut. Sebab, semua isu ketatanegaraan berjalin kelindan.

Soal penentuan kabinet dan penyelenggaraan tidak akan lepas dari sistem pemerintahan, pemilihan umum (Pemilu), partai politik, dan kerangka hukum serta praktik dalam penyelenggaraan negara dan administrasi negara secara umum.

Indonesia yang menganut sistem presidensial dengan jumlah partai politik yang banyak, yang dipadukan dengan model pemilihan presiden yang mendorong pembentukan koalisi, menyebabkan hak prerogatif presiden untuk membentuk kabinet tidak dapat diterapkan secara sederhana. Selain itu, ada beberapa hal dalam praktik ketatanegaraan yang perlu didiskusikan untuk dapat menghasilkan kabinet yang lebih efektif.

Untuk itu, ada empat sub-topik yang dibahas dalam KNHTN Ke-6 ini.

  1. Kabinet Koalisi dalam Sistem Presidensial Multipartai: Pengalaman Indonesia dan Perbandingan.
  2. Postur Kabinet dan Komposisi Menteri untuk Membentuk Kabinet yang Efektif.
  3. Relasi Kabinet dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
  4. Hubungan Kabinet dengan Pemerintah Daerah. [Siaran Pers]