PA 212 Desak Jokowi Pecat Menag Yaqut, Novel Bamukmin: Kalau Tidak Kita Tuntut Jokowi Mundur
Berita Baru, Jakarta – Persaudaraan Alumni (PA) 212 gelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian (Kemenag), Jakarta Pusat, Jumat (4/3) siang.
Mereka menilai pernyataan Menteri Agama Yaqut Qoumas telah menista agama Islam karena menyamakan suara adzan dan gonggongan anjing.
Plt Wakil Ketua Umum PA 212, Novel Bamukmin menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar Menang Yaqut mengundurkan diri dan diproses hukum.
“Atau Jokowi pecat Yaqut, kalau Jokowi tidak pecat Yaqut maka kita tuntut Jokowi mundur,” kata Novel, saat dihubungi Beritabaru.co, Jumat (4/3).
“Kalau tidak mau mundur, MPR segera gelar sidang istimewa turunkan Jokowi,” sambung Novel.
PA 212, kata Novel, akan terus mengawal kasus tersebut. Bahkan ia mengaku pihaknya akan menggelar aksi berjilid-jilid hingga kasus Yaqut tuntas.
“Setiap Jumat sampai Yaqut ditangkap atau mundur atau dipecat Jokowi,” terangnya.
Novel juga mengungkapkan telah melaporkan Menag Yaqut ke Bareskrim namun ditolak dengan alasan belum ada fatwa.
“Sudah Melalui KUHAP APA ( koalisi ulama Habaib dan pengacara anti penodaan agama ) namun ditolak oleh bareskrim dgn alasan belum ada fatwa,” teranganya.
Menurut Novel, Kemenag seharusnya diisi orang-orang yang beriman, bertaqwa, cerdas, dan pengalaman serta berpendidikan tinggi. “Dan bukan diduga preman,” pungkas Novel.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kemenag mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. SE 05/2022 ini menuai beragam respons.
Menag Yaqut kemudian menjelaskan mengenai alasan mendasar dari diterbitkannya pedoman tersebut. Pada penjelasannya, ia mengambil perumpamaan pengeras suara dengan gonggongan anjing.
Berbagai pihak, termasuk PA 212, menilai perumpamaan yang digunakan Menag Yaqut tersebut menistakan agama islam, karena dinilai menyamanan adzan dengan suara anjing.
Kemenag sebagai institusi negara sebelumnya juga menegaskan bahwa Menag Yaqut tidak menyamakan suara adzan dengan suara gonggongan anjing. Ia menyoroti berita di media massa tentang pernyataan Yaqut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing,” dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Jumat (25/2).