Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

P2KD Larangan Timur, Bangkalan: Panitia Bekerja Sesuai Undang-Undang
Rapat Koordinasi P2KD Larangan Timur, dengan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, pada Jumat (31/3). (Foto: Antara)

P2KD Larangan Timur, Bangkalan: Panitia Bekerja Sesuai Undang-Undang



Berita Baru, Bangkalan – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkades dengan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, pada Jumat (31/3) kemarin.

Ketua P2KD Larangan Timur Akhmad Musleh Aly mengatakan Rakor tersebut untuk menyampaikan data hasil verifikasi sesuai tahapan yang dilakukan oleh P2KD Larangan Timur. Tujuannya untuk meluruskan anggapan di masyarakat bahwa panita tidak netral dan dilaporkan menghilangkan SK pengalaman kerja salah satu bakal calon.

Ahmad Mudabir sebagai kuasa hukumnya menyampaikan, bahwa kliennya sudah sesuai dengan amanah Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan No. 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu.

“Sesuai dengan Pasal 40 ayat (1-2) Perbup Bangkalan No. 51 Tahun 2022, pertama panitia pemilihan melakukan penyaringan, dengan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan, dan keabsahan administrasi pencalonan,” kata Mudabir dalam keterangannya, Sabtu (1/4).

Kedua, lanjutnya, penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi oleh Panitia dengan berkunjung dan atau bersurat kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan keterangan secara tertulis.

“Panitia Pemilihan Kepala Desa sudah menjalankan Tahapan Pilkades sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga klien kami mengeluarkan Pengumuman Hasil Penelitian dan Klarifikasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Larangan Timur Nomor: 141/41/PU.PANPILKADED/III/2023,” tutur advokat yang di sapa Jabir itu.

Lebih lanjut Jabir menjelaskan, pada pokoknya 6 (enam) Bakal Calon dikatakan lulus dan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kompetensi Pemilihan Kepala Desa Tahap II.

“Sehingga tidak ada dasar hukum yang bisa digunakan jika mau mempermasalahkan administrasi sekarang karena tahapan itu sudah lewat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota P2KD Muhammad Rifa’i memberikan klarifikasi kepada TFPKD Kabupaten Bangkalan, terkait persoalan pengalaman Kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) Administrasi SDN Tanjung Bumi 3 SK atas nama Delia Liliani, ketika verifikasi oleh P2KD ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

“Melihat SK yang bersangkutan tidak terdaftar di Dapodik Kabupaten Bangkalan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat gaji atau honor dari APBD/APBN (BOS). Dengan demikian, SK Pengalaman Kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak bisa mendapatkan nilai tambah,” katanya.

Ia mengaku, penetapan Calon Kades (Kepala Desa) Larangan Timur dan Pengambilan Nomor Urut yang dilaksanakan P2KD Larangan Timur sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Bangkalan No. 51 Tahun 2022.

“Dalam Pasal 48 ayat (8) Perbup Bangkalan No. 51 Tahun 2022 Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan rekapitulasi penjumlahan terhadap hasil pembobotan dengan nilai hasil seleksi uji kompetensi guna menentukan peringkat 5 (lima) besar bakal calon untuk ditetapkan menjadi calon tegasnya,” pungkasnya.