Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Konferensi pers di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Rabu (13/11/2024). [Foto: The Aceh Post/ Marnida Ningsih]
Konferensi pers di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Rabu (13/11/2024). [Foto: The Aceh Post/ Marnida Ningsih]

OMS Aceh Tolak Pencabutan Qanun KKR



Berita Baru, Aceh – Sebelas Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Aceh mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait rencana pemerintah pusat untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Rekomendasi ini disampaikan sebagai bentuk penolakan terhadap usulan pencabutan yang dinilai mengancam proses pengungkapan kebenaran pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh.

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, menilai sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah upaya untuk menghilangkan jejak pelanggaran HAM di masa lalu. “Selain dicabut, Mendagri juga meminta agar KKR Aceh dilebur ke dalam Badan Reintegrasi Aceh (BRA),” ungkap Husna di Banda Aceh, Rabu (13/11/2024) seperti dikutip dari The Aceh Post.

Husna menegaskan bahwa keberadaan KKR Aceh memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, KKR Aceh berperan penting dalam memberikan keadilan transisi pasca-perdamaian di Aceh.

Atas dasar itu, OMS Aceh mengeluarkan tujuh rekomendasi. Pertama, KKR Aceh merupakan mekanisme penting untuk mengungkap kebenaran, memberikan reparasi, dan melakukan rekonsiliasi di Aceh. Kedua, pencabutan Qanun KKR Aceh dianggap sebagai upaya melanggengkan impunitas dan menutup sejarah pelanggaran HAM di Aceh.

Ketiga, OMS menekankan bahwa KKR Aceh adalah bagian dari amanat MoU Helsinki yang menjadi dasar perdamaian Aceh, serta mencerminkan kekhususan Aceh sebagaimana lembaga-lembaga khusus lainnya di provinsi tersebut. Keempat, revisi Qanun KKR seharusnya memperkuat kelembagaan KKR Aceh, bukan malah dibubarkan atau dilebur.

“Maka, Kemendagri seharusnya menanggapi rancangan perubahan Qanun KKR Aceh yang diajukan oleh Pemerintah Aceh, bukan menanggapi hal lain yang tidak diminta,” tegas Husna.

Selain itu, dalam rekomendasi kelima, OMS Aceh juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membentuk KKR nasional guna memenuhi hak korban pelanggaran HAM di seluruh Indonesia. Keenam, Pemerintah Aceh diharapkan mempertimbangkan kekhususan Aceh saat merespons surat dari Kemendagri. Terakhir, DPR RI, DPD, dan DPRA diminta berhati-hati dalam menyikapi isu ini agar tidak menghilangkan keistimewaan Aceh.

Rekomendasi ini disampaikan oleh 11 OMS Aceh, di antaranya KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, MaTA, Koalisi NGO HAM, RPuK, ACSTF, Katahati Institute, PASKA Aceh, SPKP HAM, SUKAT, dan Komunitas Tikar Pandan.