Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Kasus ‘Tabung Oksigen Kosong’ RS Pirngadi
Berita Baru, Sumatera – Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengungkap adanya maladministrasi dalam kasus pasien meninggal akibat tabung oksigen diduga kosong di RS Pirngadi.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan sejumlah perbaikan.
Menurutnya, dalam LAHP tersebut ada beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh terlapor RS Pirngadi ataupun Pemko Medan.
“Kami menemukan maladministrasi dalam kasus dugaan kasus meninggalnya pasien yang diduga akibat tabung oksigen tersebut,” kata Abyadi, dilansir dari detik.com, Jumat (11/6).
Abyadi menuturkan, maladministrasi itu terkait kalibrasi peralatan medis. Pihaknya mendapati, regulator tabung oksigen di RS Pirngadi tidak pernah dikalibrasi sejak 2018 hingga 2021.
“Tahun 2021 memang sudah diajukan proses pengujian kalibrasi tapi item tentang regulator atau flow meter itu nggak ada item-nya,” ungkapnya.
Abyadi menyarankan Pemko Medan segera memperbaikinya masalah tersebut dan RS Pirngadi lakukan pembenahan untuk keselamatan pasien.
“Ini menjadi penting karena apa, karena bahwa kalibrasi atau uji alat kesehatan ini salah satu unsur penting dalam keselamatan pasien. Kita sampaikan saran ke Pemko Medan untuk melakukan proses perbaikan ini ke depan,” tukasnya.