Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

FESTIVAL IBU BUMI
Nasrun, Perwakilan Ombudsman RI di Sulawesi Tengah pada Webinar yang bertajuk “Agenda Pasca-pencabutan Izin: Memperkuat Ruang Kelola bagi Perempuan Indonesia” Rabu (02/02/2022)

Ombudsman Sulteng Mendukung Pemberian Hak Kelola Hutan bagi Masyarakat



Berita Baru, Jakarta – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Sulawesi Tengah, Nasrun menegaskan pihaknya siap membantu masyarakat dalam proses mendapatkan izin dalam pengelolaan hutan.

Hal ini disampaikan Nasrun pada Webinar bertajuk “Agenda Pasca-pencabutan Izin: Memperkuat Ruang Kelola bagi Perempuan Indonesia” yang diselenggarakan Gender Focal Poin (GFP) dengan dukungan The Asia Foundation (TAF) pada Rabu (02/02/2022) yang disiarkan di Channel Youtube Beritabaru.co.

“Secara langsung Ombudsman tidak mempunyai kewenangan, tetapi penting bagi Ombudsman ini melihat apakah proses dalam pengusulannya apakah sudah sesuai,” ujarnya.

Nasrun mengatakan, adanya kebijakan pencabutan sejumlah izin pengelolaan hutan oleh pemerintah merupakan peluang yang besar bagi masyarakat untuk mengambil hak pengelolaannya.

Kendati demikian, menurut Nasrun, masyarakat yang akan melakukan pengajuan perizinan pengelolaan hutan hendaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, hal ini dilakukan agar antar pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa ada kolaborasi yang menguntungkan masyarakat.

Setelah masyarakat mendapatkan izin pengelolaan hutan, Nasrun menegaskan pentingnya memberikan edukasi kepada LPHD dalam rangka pemanfaatanya.

“Kita belajar dari beberapa kasus yang kita temukan, izinnya sudah diberikan ternyata pemanfaatanya dilakukan kerjasama dengan para pemilik modal. Nah ini sejatinya sama. Ini yang penting dijaga jangan sampai pemanfaatannya hanya menjadi modus yang akhirnya para pemodal yang melakukan pemanfaatan,” jelas Nasrun.

Selain itu, menurut Nasrun agenda pasca pencabutan izin oleh pemerintah pusat perlu diikuti dengan inisiatif pemerintah daerah untuk mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam penyusunan tata ruang.

“Secara filosofis izin ini adalah menghalalkan yang haram, harusnya memang dalam setiap kebijakan harus melibatkan masyarakat sipil, baik dalam perencanaannya maupun pemberian izin,” tegasnya. “Jika ada kendala terkait itu, silahkan dilaporkan ke Ombudsman,” pungkas Nasrun.