Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ombudsman
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 tahun 2021 dari ombudsman kepasa Kepala Biro Tata Pemerintahahan Sekretariat Daerah Pemerintah DIY, Wahyu Nugroho (kiri)

Ombudsman RI Sebut Gubernur DI Yogyakarta Lakukan Maladministrasi



Berita Baru, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah melakukan malaadministrasi.

Tindakan malaadministrasi itu ditunjukan pada penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

“ORI DIY menyimpulkan bahwa telah terjadi malaadministrasi, berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Pergub Nomor 1 Tahun 2021,” kata Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi dalam keterangannya, Kamis (21/10).

ORI DIY telah melakukan pemeriksaan pada Pergub Nomor Tahun 2021 itu usai adanya aduan kelompok masyarakat sipil karena berisi larangan menggelar aksi demonstrasi dilakukan di sejumlah titik, yakni sepanjang kawasan Malioboro.

Pada Pasal 5 Pergub itu termaktub berbagai titik yang dilarang jadi lokasi penyampaian pendapat oleh publik, yakni Istana Negara Gedung Agung; Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat; Keraton Kadipaten/area Pura Pakualaman; Kotagede; dan Malioboro; dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.

Budhi mengatakan, Gubernur DIY beserta bagian pembuat aturan itu, dalam hal ini Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, tak mengindahkan hak publik untuk berpendapat. Pergub itu disebut disusun tanpa memperhatikan sejumlah aturan.

Misalnya, Pergub DIY nomor 6 tahun 2016, tidak adanya tahapab dan alur keterlibatan publik saat penyusunan. Padahal, aturan semestinya dibuat dengan melibatkan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2016 pasal 166, kata Budhi, menyebutkan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah. Hal itu juga sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 Pasal 96 dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Akan tetapi dalam proses penyusunan dan penerbitan Pergub Nomor 1 tahun 2021, Gubernur DIY tidak memberikan kesempatan yang dimaksud kepada masyarakat,” ungkapnya.

ORI menyarankan Gubernur DIY memperbaiki Pergub tersebut. Perbaikan itu pada hal substansial dengan melibatkan partisipasi publik.

“Kami menyarankan agar Gubernur DIY meninjau kembali Pergub Nomor 1 tahun 2021 dengan melakukan perbaikan proses pembahasan substansial,” kata dia.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 tahun 2021 diserahkan ke Pemerintah DIY yang diwakilkan Kepala Biro Tata Pemerintahahan Sekretariat Daerah Pemerintah DIY, Wahyu Nugroho.

“LHP ini akan kami pelajari secara substansi dan terkait juga dengan saran dan rekomendasinya. Kami akan laporakan dulu ke pimpinan,” kata Wahyu,

Sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang terdiri dari 38 kelompok masyarakat sipil menilai Pergub bermasalah dan didesak segera dicabut. Aliansi tersebut pada awal 2021 membuat aduan ke ORI DIY terkait dugaan mal administrasi dalam Pergub tersebut. Mereka juga mengadukannya ke Komnas HAM.