Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ombudsman Soroti Maladministrasi Biodiesel & Peremajaan Sawit

Ombudsman Soroti Maladministrasi Biodiesel & Peremajaan Sawit



Berita Baru, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan kajian sistemik terhadap implementasi kebijakan mandatori B20 atau bahan bakar nabati. Dari temuannya, Ombudsman menyoroti beberapa hal, seperti industri Biodiesel.

Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, dalam siaran persnya, Selasa (10/12), mengatakan, sarana dan prasarana pendukung BU BBM (Badan Usaha Bahan Bakar Minyak) belum memadai.

“Sarana penyimpanan yang dimiliki BU BBM belum memenuhi standar yang diatur dalam pedoman penanganan dan penyimpanan bahan bakar biodiesel, serta belum adanya petunjuk penyimpanan B20 untuk jangka waktu lebih dari 3 bulan,” ujar Alam.

Ia juga menyoroti keberlanjutan pasokan FAME untuk program mandatori biodiesel.

“Kebutuhan FAME akan meningkat menjadi 9,6 juta kilo dari semula 6,7 juta kilo di tahun 2019. Mekanismepunishment untuk BU BBN yang wanprestasi dalam melaksanakan tugas penyaluran FAME akan sulit dilakukan karena peningkatan bauran diperkirakan menyebabkan kurangnya pasokan FAME untuk program B30,” kata Alam.

Besarnya pembayaran insentif biodiesel juga diklaim akan berdampak pada kurangnya alokasi dana pada sektor lain.

“Besarnya biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran insentif biodiesel berpotensi mengurangi alokasi lain yang diamanatkan UU Perkebunan, seperti peremajaan dan peningkatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit,” tutur Alam.

Selain itu, ketidakpastian waktu pencairan dana insentif biodiesel juga menjadi perhatian. Menurutnya, ini terjadi karena kurang koordinasi antara peraturan Menteri dengan SOP BPDPKS.

“Masih ada ketidakpastian jangka waktu pencairan dana insentif yang seharusnya membutuhkan waktu 45-60 hari. Ketidakpastian disebabkan masih ada disharmoni antara peraturan Menteri yang mengatur Standar Pelayanan Minimum pencairan insentif dengan SOP BPDPKS,” terangnya.

Peremajaan Kebun Sawit

Tak hanya industri biodiesel, ia juga berkomentar soal peremajaan kebun sawit. Pihaknya masih menemukan kesulitan dalam persyaratan administrasi.

“Tidak ada kepastian jangka waktu pencairan dana PSR sesuai dengan SPM BPDPKS selama 21 hari kerja. Dalam praktik, pencairan dana memakan waktu hingga satu tahun sehingga menghilangkan minat pekebun untuk melakukan peremajaan,” terang Alam.

Kurangnya sosialisasi, lanjut Alam, mengakibatkan sulitnya pekebun swadaya membentuk kelembagaan tani untuk mengajukan PSR sehingga tidak terpenuhinya target PSR.

“Dana pendamping untuk PSR sebesar 35 juta/ha dirasa terlalu besar dibanding kebutuhan riil pekebun. Dana ini menjadi masalah karena harus disiapkan bersama dengan dana bantuan dari BPDPKS,” jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman meminta beberapa hal kepada instansi terkait, yakni:

  1. Kepada Kementerian ESDM untuk meninjau kembali rencana peningkatan mandatori biodiesel ke B30 dengan terlebih dahulu melakukan perhitungan neraca produksi dan kebutuhan FAME nasional.
  2. Kepada Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi dan perubahan Peraturan Menteri yang mengakomodir peremajaan perkebunan kelapa sawit swadaya dengan pelibatan pihak ketiga untuk mempercepat target peremajaan dan pemutakhiran data perkebunan kelapa sawit yang memerlukan peremajaan dengan kategoriclear and clean.
  3. Kepada Kementerian Keuangan untuk meminta BPKP melakukan review terhadap sistem pembiayaan peremajaan perkebunan kelapa sawit untuk pelaksanaan lebih massif dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
  4. Kepada BPDPKS untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan dana pendamping dengan skema anggaran peremajaan perkebunan kelapa sawit dengan dana BPDPKS.
  5. Kepada PT Pertamina (Persero) untuk melengkapi infrastruktur penyimanan biodiesel yang memenuhi spesifikasi sesuai pedoman umum penanganan dan penyimpanan bahan bakar biodiesel dan campuran biodiesel.