Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ombudsman

Ombudsman Komitmen Kawal Pemberian THR



Berita Baru, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh anggota ORI Robert Na Endi Jaweng dalam Konferensi Pers: Pengawasan Pembayaran THR dan BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022, Jumat (22/4). 

Di satu sisi, kata Robert, Ombudsman mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas ketegasannya tentang tidak diperbolehkannya pemberi kerja atau perusahaan untuk mencicil THR.

Jika pada tahun sebelumnya, Kemnaker sebatas berharap dengan sangat pada perusahaan untuk membayarkan THR dan memberi kelonggaran bagi perusahaan tertentu untuk bisa membayar paling lambat 31 Desember, maka tahun ini berbeda. 

Seperti tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemnaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022—yang diterbitkan pada 6 April lalu—alih-alih mendapat kelonggaran, pemberi kerja justru diwajibkan untuk membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum lebaran. 

“Tahun ini, SE Kemnaker tegas, dalam arti tidak boleh dibayar nyicil, ditunda, apalagi tidak dibayarkan. Jadi apresiasinya adalah atas ketegasan dari subtansi yang dirumuskan dalam SE tersebut, yang notabene itu adalah hak buruh,” jelas Robert.

Pada bagian mekanisme, Kemnaker juga telah meluncurkan program Posko THR yang berisikan dua (2) fitur: konsultasi dan aduan. 

Melalui Posko THR ini, ungkap Robert, para pekerja tidak perlu khawatir ketika bingung soal THR, termasuk ketika rupanya perusahaan tempat ia bekerja tidak membayarkan THR. 

Meski demikian, pada sisi lain, Robert menengarai bahwa itu semua belum cukup. 

Pasalnya, fakta di lapangan kerap berbeda dari yang ada di regulasi. Di waktu bersamaan Posko THR tersebut cenderung bersifat pasif ketimbang aktif. 

Akibatnya, ketika itu tidak dikawal dengan baik, maka jatuhnya adalah sama saja: pemberian THR akan terhambat. 

Maka, Robet melanjutkan, Ombudsman sebagai lembaga negara yang punya wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik penting untuk melakukan pengawasan pada Kemnaker dan lembaga-lembaga di bawahnya. 

“Nanti kami akan mengawasi sejauh mana, pihak penyelenggara bisa menindaklanjuti aduan yang didapat dari Posko THR,” tegasnya. 

Dengan ungkapan lain, Robert menginginkan, aduan-aduan yang muncul di Posko THR harus ditindaklanjuti, di samping pihak yang berwenang pun perlu untuk menjemput bola. 

Maksud dari menjempat bola di sini adalah observasi dan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke perusahaan-perusahaan di lapangan. 

“Kita kan tentu sudah memiliki data ya atau pola perusahaan mana saja yang sering tidak memberi THR. Jadi, kita bisa mulai dari situ,” paparnya dalam acara yang dimoderatori oleh Asisten Ombudsman RI Kharisma Fitri Hapsari.   

Intinya, Robert menengarai, pengawasan dalam pemberian THR perlu diperkuat baik secara kualitas, kuantitas, dan integritas. 

“Ya tadi, agar perusahaan-perusahaan tidak lalai pada kewajiban mereka. Agar para pekerja mendapat haknya, sejahtera, bisa belanja, dan ekonomi nasional bergerak,” jelasnya.

Perlu diketahui, konferensi pers ini dihadiri pula oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Tim Substansi VI Ahmad Sobirin dan Asisten Ombusman RI Ichwan Aulia.