Ombudsman: Kemenkeu Belum Melaksanakan Putusan Pengadilan
Berita Baru, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan hasil pemantauan terbaru terkait tindakan malaadministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait ketidakpelaksanaan putusan pengadilan meskipun sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring di Jakarta pada Selasa (27/6/2023), Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, menyatakan bahwa pada awal Juni 2023, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Sekretariat Kabinet.
“Dalam koordinasi tersebut, kami mendapatkan dua hal. Pertama, BPK telah memberikan pemberitahuan dalam pemeriksaan keuangan bahwa terdapat kewajiban negara melalui Kemenkeu yang perlu diselesaikan terkait pelaksanaan putusan tersebut,” ungkap Dalu.
Sementara itu, hasil koordinasi dengan Sekretariat Kabinet mengungkapkan bahwa Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), telah memberikan arahan untuk melanjutkan tindakan guna memenuhi kewajiban negara kepada masyarakat.
“Dalam intinya, Presiden memberikan respons positif berupa arahan kepada Menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban negara, termasuk pelaksanaan putusan pengadilan yang dimaksud,” tambah Dalu.
Dalu menjelaskan bahwa terdapat sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan sebagian besar telah diajukan untuk peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Putusan-putusan tersebut memerintahkan negara untuk membayar sejumlah uang kepada masyarakat yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Hingga saat ini, putusan pengadilan ini belum dilaksanakan. Kemudian, masyarakat melaporkannya kepada Ombudsman. Kami telah mengikuti proses sesuai mekanisme di Ombudsman, telah melalui tahapan pemeriksaan, dan Ombudsman menemukan adanya tindakan malaadministrasi,” jelas Dalu.
Oleh karena itu, Ombudsman telah menerbitkan rekomendasi Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 yang menyoroti malaadministrasi terkait ketidakpelaksanaan sembilan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
“Ketika kami menyampaikan rekomendasi pada tahun 2022, terdapat kewajiban bagi terlapor, dalam hal ini Menkeu, untuk memenuhi kewajibannya, dan rekomendasi kami terdiri dari dua poin,” ucapnya.
Poin pertama adalah agar Menkeu melaksanakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Poin kedua adalah alokasi anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Setelah pemberian rekomendasi tersebut, Ombudsman menerima tanggapan dari Kemenkeu bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut masih menunggu peninjauan terlebih dahulu.
“Sesuai dengan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan terkait Pemenuhan Kewajiban Negara,” sambung Dalu.
Selanjutnya, pada bulan Februari 2023, Ombudsman melaporkan peristiwa ini kepada DPR dan Presiden terkait polemik tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban Ombudsman untuk memberikan perhatian dari Presiden dan DPR terkait rekomendasi yang belum dilaksanakan.
Karena belum ada langkah lanjutan yang diambil oleh terlapor, Ombudsman pada bulan April 2023 melaporkan hal ini kepada BPK agar menjadi bagian dalam pemeriksaan BPK mengenai kewajiban yang belum dipenuhi oleh Kemenkeu.
Dalu menambahkan bahwa saat ini Ombudsman masih terus melakukan pemantauan dan mendorong agar pelaksanaan putusan yang dimaksud tidak tertunda lagi.