Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

OJK Tegaskan, Analisis Kondisi Perbankan Akibat Korona "Hoax"

OJK Tegaskan, Analisis Kondisi Perbankan Akibat Korona “Hoax”



Berita Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui siaran pers bernomor SP 27/DHMS/OJK/IV/202a0 mengkonfirmasi analisis yang beredar di masyarakat terkait kondisi perbankan akibat dampak virus Korona adalah hoax.

Analisi yang beredar tersebut dikeluarkan dengan mengatasnamakan Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK.

“Sebagaimana diketahui bahwa sejak 13 Maret 2020 OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,” tulis Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo.

Lebih lanjut dijelaskan, melalui kebijakan restrukturisasi, perbankan memiliki ruang untuk mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus Corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan restrukturisasi tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN.

Selain itu, dalam penerapan PSAK 68, OJK menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama 6 (enam) bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

“Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar dimasyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tutup OJK dalam siaran pers tertulisnya.