OJK Rilis Tiga Aturan Baru untuk Imbangi Perubahan Industri
Berita Baru, Jakarta – Perubahan cepat yang sedang terjadi di industri keuangan telah memaksa otoritas untuk mengimbanginya dari sisi aturan. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga aturan baru tentang perbankan. Tiga peraturan itu mencakup beberapa poin penting bagi industri seperti permodalan, konsolidasi dan transformasi digital, penguatan government, hingga terkait pemegang saham utama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pandemi Covid-19 mengubah pola interaksi masyarakat. Dengan mobilitas masyarakat terbatas, pandemi sudah mengubah pola transaksi dan mengarah ke virtual/digital.
“Ini dikonfirmasi berbagai data, transaksi jual beli online meningkat pesat. Tuntutan transaski cepat, aman dan efiisien. Maka pola pembayaran melalui digital mendorong akselerasi perbankan digital,” jelasnya dalam virtual seminar yang diselenggarakan LPPI, Senin 30 Agustus 2021.
Dilatarbelakangi oleh perkembangan digitalisasi itu, OJK merilis sejumlah aturan baru. Adapun ketiga aturan baru itu, yakni POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Sebelum tiga POJK ini dirilis, untuk industri keuangan OJK juga sudah merespons dengan merilis POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh LJKNB.
“Kami terus lakukan pembenahan. Memang kita harus bergerak cepat dan adaptif agar tidak ketinggalan. Utamanya pandemi yang mengubah landscape perbankan ke arah harapan masyarakat akan layanan perbankan yg cepat, efisien, dan aman yang bisa dilakukan secara mandiri tanpa ke bank,” jelasnya.
Untuk praktik perbankan yang lebih efisien, bank butuh fondasi yang kuat. Maka, lannjut Heru, POJK ini mendorong perbankan Indonesia mencapai skala ekonomi yang lebih tiggi. “Maka modal kita naiikkan menjadi 10 triliun,” pungkas Heru.
Soal perubahan perizinan, lanjut Heru, OJK mengharapkan perbankan lebih adaptif, kontributif bagi ekonomi, efisien, dan berdaya saing. Untuk itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam mendukung ijin produk perbankan ke depan..
“Bisa gak satu pintu dengan BI, jangan sampai OJK berlari sendiri. Itu pertanyaan yang bisa kita berikan solusinya. Saya sudah bicara dengan Bu Destri (DGS Bank Indonesia), soal harapan stakeholder, semoga bisa terlaksana dalam waktu dekat,” ungkap Heru.
Dia menambahkan, substansi dalam POJK 12 dititik beratkan pada penguatan kelembagaan dan aspek operasional. Ini mencakup penyederhanaan dan jaringan kantor, pendirian bank digital dan penutupan bank itu sendiri. “Jadi POJK ini sekaligus mengharapkan konsolidasi perbankan. Dalam perizinan, bank umum dan bank digital modal harus Rp10 triliun, sedangkan bank eksisting harus 3 triliun,” urainya.
Untuk memenuhi aturan permodalan baru, Heru mengarahkan bank untuk mencari patner, atau menambah modal sendiri, atau membentuk kelompok usaha bank. “Dengan POJK 12 investor kita beri keleluasaan untuk bangun bank baru atau datang ambil bank yang ada, dengan ekositem yabg sudah ada tidak perlu modal sampai 10 triliun,” jelasnya.
Heru menambahkan, OJK mengubah aturan yang lebih relevan. Dimana dengan adanya POJK konsolidasi, tidak ada lagi bank BUKU 1. Sebab, dalam POJ 12, OJK tidak kaitkan modal dengan aktivitas, tetapi dikaitkan dengan sebagaimana kuat bank itu membangun mananajemen risikonya. “Kami sadari penggunaan teknologi secara masif ada risiko cyber dan berakibat kebocoran dan pencurian data. Maka bank perlu perhatikan risiko demikian,” tegasnya.
Sementara itu Direktur Utama LPPI Mirza Adityaswara mengatakan, pemulihan ekonomi juga sangan membutuhkan akselerasi perbankan. Melalui kehadiran POJK yang baru, industri perbankan akan berperan lebih dalam mendorong PEN.
“Pelonggaran PPKM Jawa-Bali akan membantu pemulihan. Aktivitas bisnis yang menurun butuh perhatian lebih. Maka kita ada harapan PEN dan sektor perbankan akan terakselerasi sejak Agustus dan akan masuk September. Semoga kuartal IV ekonomi jadi lebih baik dibanding kemarin,” kata Mirza.