Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

OJK

OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon



Berita Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon).

POJK ini diharapkan akan menjadi landasan bagi pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia, sesuai dengan arahan penyelenggara pasar.

Kehadiran POJK bursa karbon adalah hasil dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan penyusunan pedoman lebih lanjut untuk perdagangan karbon melalui bursa karbon. Proses penyusunan POJK ini telah melibatkan proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menguraikan substansi dari POJK bursa karbon ini. Ia menjelaskan bahwa peraturan ini mencakup beberapa hal, termasuk penggunaan unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon sebagai efek yang harus terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim, serta persyaratan bagi penyelenggara bursa karbon.

“POJK ini mengatur tentang unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon sebagai efek yang wajib terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim serta penyelenggara bursa karbon,” jelas Aman dalam pernyataan resminya pada Rabu (23/8).

Lebih lanjut, Aman menjelaskan beberapa poin penting dalam POJK ini. Salah satunya adalah bahwa penyelenggara bursa karbon harus memiliki izin usaha dari OJK dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “Pihak yang ingin beroperasi sebagai penyelenggara bursa karbon harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK,” tegas Aman.

Selain itu, POJK ini juga memberikan kewenangan kepada penyelenggara bursa karbon untuk mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. “Penyelenggara bursa karbon dapat mengembangkan produk lain setelah mendapatkan persetujuan dari OJK,” tambah Aman.

Poin lain dalam POJK ini mencakup persyaratan modal minimal bagi penyelenggara bursa karbon, pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon, serta kewenangan penyelenggara bursa karbon dalam menyusun peraturan dan anggaran.

Dalam mengomentari hal ini, Aman menekankan, “Kami memastikan bahwa penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan diawasi dan diatur dengan baik oleh OJK.”