Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Obat-obatan dan Kosmetik Diwajibkan Bersertifikat Halal
Foto: Menag

Obat-obatan dan Kosmetik Diwajibkan Bersertifikat Halal



Berita Baru, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan obat-obatan, kosmetik, dan barang barang gunaan, wajib mengantongi sertifikat halal. Kewajiban sertifikasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai diberlakukan seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal, yakni 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (17/10).

Menurut Menag, kewajiban sertifikasi bagi produk ditetapkan sesuai regulasi demi menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

“Cakupan jaminan produk halal sangat lah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal,” imbuh dia.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menuturkan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP 39/2021.

Pasal 139, misalnya, mengatur kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman, (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pasal 140 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbagai jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

“Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia,” jelas Yaqut.