Nyambi Jualan Sabu, Sopir Taksi Asal Jontlak Ditangkap Polres Lombok Barat
Berita Baru, Lombok Barat – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba, di Dusun Parampuan Timur Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (50), warga Dusun Tampar Ampar, Desa Jontlak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok tengah.
“AA berprofesi sebagai Driver salah satu perusahaan Taksi yang ada di pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah barang bukti narkotika,” ungkapnya. Jumat (18/06/2021)
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba ini di dalam kendaraannya.
“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.
Menurutnya, modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi, sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam, untuk bisa mengungkap kasus ini.
“Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka ini adalah termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.
“Selain sebagai bandar Narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” imbuhnya.
Dari pengungkapan kasus yang telah dilakukan ini, Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17.2 gram.
“Berikut alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk memperjualbelikan narkoba juga dimankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu, dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp 8 juta,” bebernya.
Atas pebutannya, tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat untuk kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, dihadapan awak media, dengan tertunduk lesu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali.
“Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya lirih.