Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nurul Ghufron Bersyukur MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: Istimewa)

Nurul Ghufron Bersyukur MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masa jabatan pimpinan KPK. 

Dengan demikian MK memutuskan masa jabatan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Diketahui permohonan itu diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Merespon hal ini, Ghufron menyampaikan terima kasih kepada hakim MK yang mengabulkan permohonannya. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat yang telah memberikan pandangan pro dan kontra soal permohonan uji materi UU KPK yang diajukannya.

“Syukur kepada Allah SWT karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR [judicial review] saya. Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon JR saya,” ujar Ghufron, Kamis (25/5).

Ghufron mengaku belum mendengar atau membaca detail putusan tersebut. Namun, ia bersyukur permohonannya dikabulkan untuk seluruhnya.

“Saya belum baca secara detail tentang masa keberlakuannya, prinsipnya berlaku secara langsung pada saat dibacakan kecuali ditentukan lain oleh MK,” ucap dia.

Hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5), menyampaikan bahwa pihaknya mengabulkan permohonan yang diajukan Gufron untuk seluruhnya

“Gugatan tersebut beralasan menurut hukum,” jelasnya.

Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. 

Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945. 

Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.

Diketahui, Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022.

Mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.

Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.

Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia.