Nurhuda: Pemerintah Harus Memperhatikan Nasib Dosen Tetap Non PNS
Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Y meminta kepada Pemerintah untuk memperhatikan nasib para dosen termasuk dosen tetap non PNS. Hal ini disampaikan saat menerima audiensi Ikatan Dosen Tetap Non PNS RI (IDTN-PNS RI) di ruang rapat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gedung Nusantara I DPR RI pada Rabu, (15/12).
“Dosen mempunyai tugas mulia yaitu mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Selama ini kebijakan yang menjadi rujukan bagi Dosen Tetap Non PNS adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84/2013 dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 03/2016. Namun, memang belum ada payung hukum yang mengatur khusus tentang dosen tetap non PNS. Oleh karena itu, ini menjadi masukan bagi kami di Komisi VIII untuk memberi masukan kepada pemerintah,” kata Nurhuda.
Menurutnya, Fraksi PKB dan Komisi VIII akan segera berkoordinasi dengan mitra kerja Komisi VIII yaitu Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah yang disampaikan oleh Ikatan Dosen Tetap Non PNS.
Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I, Ketua Umum Ikatan Dosen Tetap Non PNS RI (IDTN-PNS RI) menyampaikan bahwa selama ini nasib dosen tetap non PNS masih banyak permasalahan. Permasalahan utama adalah kesejahteraan.
“Gaji para dosen tetap non PNS masih di bawah UMR padahal jumlah jam kerja melebihi dari jam kerja PNS. Permasalahan lainnya adalah tidak semua dosen tetap non PNS memiliki NIDN,” terangnya.
Menurutnya, banyak dosen tetap non PNS yang sudah mengabdi selama 10 tahun bahkan 15 tahun dan berusia di atas 35 tahun. Hal ini membuat peluang mereka untuk berjuang menjadi ASN melalui jalur rekrutmen PNS menjadi sulit. Sementara itu, peluang mereka untuk masuk melalui jalur PPPK secara umum juga sulit karena harus berkompetisi dengan dosen-dosen yang baru lulus.
“Kami memohon Fraksi PKB untuk memperjuangkan nasib dosen tetap non PNS. Kami mengusulkan agar ada skema afirmasi di jalur PPPK bagi para dosen tetap non PNS yang sudah mengabdi selama 10 sampai 15 tahun,” kata Afandi melanjutkan.
Menanggapi masalah yang disampaikan Ikatan Dosen Tetap Non PNS RI tersebut, MF Nurhuda Y menegaskan bahwa selama ini Fraksi PKB telah berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para pendidik, baik guru maupun dosen.
“Sebelum teman-teman dosen datang ke PKB, kami dari PKB sudah berjuang lebih dulu. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenag untuk meminta kejelasan kapan hal ini terselesaikan. Terkait status ASN dari jalur PPPK kami juga sudah memperjuangkan agar bisa dimasukkan pada tahun 2022,” pungkasnya.(*)