Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Novel Baswedan
(Gambar: breakingnews.co.id)

Novel Dipolisikan Kader PDIP, Habib Novel Singgung Kasus Wiranto



Berita Baru, Jakarta – Kasus penyeriman air keras Novel Baswedan menuai polemik. Puncaknya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipolisikan ke Polda Metro Jaya oleh Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebaut menuduh Novel Baswedan melakukan rekayasa pasca-kasus dugaan penyiraman air keras. Novel disebut melakukan kebohongan publik terkait penanganan matanya itu.

Dewi menyebut ada hal yang janggal dari penanganan mata Novel pasca-penyiraman air keras tersebut. Lulusan seni itu menduga ada rekayasa-rekayasa yang dilakukan Novel. Bahkan, dia mengklaim rekayasa itu sudah dimulai dari peristiwa penyiraman air keras.

“Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada disitu reaksi dia membawa air untuk disiramkan,” klaim Dewi, dikutip dari okezonenews, Kamis (07/11).

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Koordinator Bela Islam (Korlabi), Habib Novel Bamukmin menilai ‘lucu’ kalau kasus itu dianggap rekayasa. Pasalnya, Novel sendiri telah melakukan pengebatan ke luar negeri dan telah melibatkan banyak tenaga medis.

“Saya tahu Novel Baswedan sampai melakukan pengobatan ke luar negeri. Tentu ini jadi lucu buat saya kalau (kasus penyiraman) itu adalah seni peran sebagaimana yg disampaikan oleh Dewi Tanjung,” kata anggota ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) itu kepada Beritabaru.co, Kamis (07/11).

Habib Novel melihat Dwi terpengaruh pada kasus-kasus rekayasa sebelumnya. “Mungkin (Dwi) terinspirasi kasus Ratna Sarumpaet atau kasus penusukan Wiranto. Yang menurut saya pribadi diduga belum jelas kebenaran kasusnya–mengingat Wiranto pernah juga berperan sebagai pelaku seni peran yang sempat ditayangkan oleh salah satu tv swasta ketika itu,” tambah Habib Novel.

Kendati begitu, Habib Novel tetap menghormati proses hukum. Ia menyarankan kepada Novel Baswedan untuk memberikan rekam medis agar polemik tersebut bisa segera diselesaikan.

“Kalau memang tidak terbukti–apa yang dituduhkan Dewi Tanjung itu–tentunya (Novel Baswedan) bisa membuat laporan balik atas pencemararan nama baik dan fitnah. Sesuai pasal 310 atau 311 KUHP serta juga bisa dikenakan UU ITE No 11 tahun 2008 pasal 28 ayat (2),” sarannya.

Sebab pernyataan Dewi dalam video, menurut Habib Novel, telah menyita perhatian publik. Dalam vdeo itu, Dwi membuat opini Novel baswedan tidak buta. [AD]