Nilai Strategis Perhutsos Dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional Adil Gender
Berita Baru, Jakarta – Program perhutanan sosial (Perhutsos) merupakan salah satu upaya untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya yang berada di sekitar hutan.
Pernyataan itu merupakan kutipan dari pidato kunci Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Energi Winarni Monoarfa dalam pembukaan Webinar Praktek Baik Ibu Bumi dalam Mengelola Hutan dengan tema “Memperkuat Peran Kelompok Perempuan dalam Program Perhutanan Sosial di Indonesia”, yang digelar secara virtual pada Rabu (25/8).
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberian akses kelola hutan,” tutur Winarni membacakan pidato Menteri LHK.
Menteri LHK juga mengakui bahwa program Perhutsos merupakan kebijakan korektif atas kebijakan masa lalu, dimana pemerintah belum memberikan akses kelola hutan yang cukup memadai kepada masyarakat.
“Program ini merupakan salah satu langkah korektif pemerintah terhadap kebijakan masa lalu dimana waktu itu, konsesi kawasan hutan banyak diberikan kepada para pengusaha besar,” kata Winarni melanjutkan pidato Menteri LHK.
Hutan Sosial, lanjut Winarni, adalah upaya pemerintah untuk menjadi lebih baik dalam mengelola hutan di Indonesia.
Selain itu, Menteri LHK juga menakankan jika Perhutsos memiliki nilai strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional adil gender di Indonesia.
“Pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan termasuk di dalamnya adalah perhutanan sosial, dengan segenap potensi yang dimilikinya sangat strategis dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional adil gender,” terang Menteri LHK dalam pidato yang dibacakan Winarni.
Upaya mewujudkan pembangunan nasional adil gender di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, imbuhnya, dapat dilakukan melalui strategi pengarusutamaan gender (PUG) maupun strategi afirmasi yang memberikan perhatian kepada kelompok marginal yang tertinggal.
“Mengingat masyarakat terdiri atas perempuan dan laki-laki sebagai pelaku utama pembangunan lingkungan dan kehutanan, maka sangat urgen memasukkan isu gender dan isu pemberdayaan perempuan dalam seluruh program pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendaliannya,” tegas Menteri LHK.
Menteri LHK juga menunjukkan komitmennya melalui perubahan regulasi tentang Perhutsos, dengan menjamin akses setara antara laki-laki dan perempuan dalam pengelolaan hutan. Pun, dalam penyusunan rencana pengelolaan Perhutsos juga harus memperhatikan kearifan lokal dan pengarusutamaan gender.
“Komitmen KLHK dalam mendorong akses dan partisipasi perempuan dalam mengelola perhutanan sosial, sangat terakomodir melalui regulasi yang baru saja dikeluarkan, yaitu Permen LHK 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial,” pungkasnya.