Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

NIK sebagai NPWP, Stafsus Menkeu Sebut Tak Otomatis Wajib Pajak

NIK sebagai NPWP, Stafsus Menkeu Sebut Tak Otomatis Wajib Pajak



Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengesahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7) lalu. 

Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi kini dapat memakai NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Lantas, kebijakan tersebut memicu sebuah kehebohan seolah-olah setiap orang yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak.

“NIK sebagai NPWP, lalu kita semua jadi wajib pajak dan harus bayar pajak? No!” tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dikutip dari unggah Instagramnya, Sabtu (23/7).

Menurut Yustinus, Undang-Undang (UU) Perpajakan mengatur dengan tegas wajib pajak orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di indonesia dan memiliki penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

“Di bawah itu tentu tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. NIK sebagai NPWP justru akan mempermudah administrasi bagi masyarakat karena tidak perlu mengingat dan mencatat begitu banyak identitas. Kita akan dimudahkan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, ia menuturkan, bagi pemerintah dengan mudah memberikan layanan bagi masyarakat dengan hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.

“Tidak perlu khawatir. Maka mari kita pastikan, kita kalau memenuhi syarat sebagai WP segera mendaftarkan diri ke kantor pajak,” tutur Yustinus.

Proses transisi NIK sebagai NPWP berlangsung sampai dengan 2023 dan akan berlaku pada 1 Januari 2024 secara penuh.

Yustinus juga menerangkan, NPWP lama masih berlaku dan nanti akan diberi tambahan Nol di angka terdepan 16 digit dan juga NIK secara Bersama bisa dipakai. Bila ada yang kurang tepat antara NIK dan NPWP akan dilakukan pemadanan validasi.

Untuk itu, Yustinus mengajak masyarakat dapat mengklarifikasi dengan baik ke petugas kantor pajak. 

“Jadi tidak perlu khawatir, termasuk untuk cabang nanti bisa menggunakan nomor identitas kegiatan usaha. Jadi tidak perlu khawatir ini dipastikan untuk kemudahan masyarakat. Tetap tenang berusaha dan pajak hebat,” pungkasnya.