Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nigeria Sahkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pemerkosaan
Ilustrasi foto: lpmpendapa

Nigeria Sahkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pemerkosaan



Berita Baru, Internasional — Gubernur negara bagian Kaduna di Nigeria telah menandatangani undang-undang yang berisi hukuman kebiri bagi pria tersangka kasus pemerkosaan. Bahkan, bagi siapa pun memerkosa anak di bawah umur 14 tahun akan dihukum mati.

Pengesahan UU baru tersebut dilakukan usai maraknya kasus pemerkosaan yang terjadi baru-baru ini. Di mana kasus justru meningkat di tengah pandemi COVID-19.

Berdasar keadaan tersebut, pemerintah setempat mendorong gubernur negara bagian mengumumkan keadaan darurat.

Mengutip dari laporan yang disampaikan Daily Mail, Sabtu (18/10), Nasir Ahmad El Rufai mengatakan, “hukuman berat sangat diperlukan untuk lebih jauh membantu melindungi anak-anak dari kejahatan yang sangat serius,” ucapnya.

Sebelum itu, grup-grup aktivis wanita sudah menyerukan agar tindakan lebih keras terhadap pemerkosa diberlakukan, termasuk hukuman mati.

UU baru di negara bagian Kaduna ini merupakan yang paling ketat tentang pemerkosaan di Nigeria, negara terpadat di Afrika.

Menurut hukum pidana negara bagian yang baru diubah ini, seseorang pemerkosa individu di atas usia 14 tahun akan dihukum penjara seumur hidup.

Sedangkan, UU yang lama hanya memberlakukan hukuman maksimal 21 tahun penjara untuk pemerkosaan orang dewasa, dan penjara seumur hidup untuk pemerkosaan anak.

Tidak hanya berlaku bagi tersangka laki-laki, dalam UU baru ini wanita yang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah usia 14 tahun akan dihukum dengan pengangkatan tuba falopi atau saluran tuba.

https://www.instagram.com/p/CGfLAkAFcOt/