Ngopi Santai, Baidowi Paparkan Bahaya Miras
Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan sudah saatnya Indonesia punya UU larangan Minuman Beralkohol (Minol), karena setidaknya paling tidak 58 persen dari total kriminal yang terjadi di negara kita disebabkan mengkonsumsi minuman keras.
“Sudah sangat jelas minol akan melemahkan kelangsungan hidup bangsa dan bernegara. banyak kejadian dan fakta bahwa minol telah banyak memakan korban jiwa. Bahkan minol akan menjadi katalisator sekaligus memantik bagi kejahatan lainnya,” jelas Awiek sapaan akrabnya dalam sebuah acara Ngobrol Pintar (Ngopi) GMPI, Senin (12/4/2021).
Lanjut Ketua Umum PP GMPI ini menambahkan, moral anak bangsa menjadi taruhan, kita tahu selama ini minol telah banyak memakan korban dan jika ini terus dibiarkan tidak ada UU larangan minol maka sama saja membiarkan kehancuran terjadi.
“Hadirnya UU larangan minol selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Pasalnya, pendidikan sebagai manifestasi dan modal utama dalam upaya pembangunan karakter bangsa (nation and character building),” ujarnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini menambahkan, UU Larangan Minol diharapkan membawa Indonesia semakin semakin bermartabat, generasi mudanya lebih bermoral. Sehingga calon-calon pemimpin masa depan bangsa akan diisi oleh manusia-manusia yang lebih bermoral, berkualtias dan bermartabat.
“Bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang berkarakter pemabuk dan pengkhayal. Untuk itu, demi menjalankan amanat dan wasiat para pendiri bangsa serta menjaga marwah bangsa ini maka kita pandang perlu hadirnya UU Larangan minol ini,” ungkap Awiek.
Disamping itu, ke depan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menutup celah investasi industri Minol ataupun peredaran miras di Indonesia melalui berbagai aturan yang ketat dan tegas. ini sangat guna menyelamatkan bangsa dan negara dari rusaknya moralitas generasi muda.