Negara Rugi Rp127,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020
Berita Baru, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 diduga rugikan keuangan negara senilai Rp127,5 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa penyimpangan anggaran terjadi dalam distribusi bansos beras yang disalurkan.
“Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang kami duga seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp151 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan tadi,” terang Alex.
Menurut KPK, modus pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh perusahaan konsultan/pendamping menjadi salah satu alat yang digunakan dalam kasus korupsi ini. Dalam hal ini, uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan distribusi bansos beras PKH justru tidak memberikan hasil yang sepadan.
Dari hasil penyelidikan, diduga bahwa kerugian keuangan negara ini dihitung dari uang kontrak yang telah dibayarkan oleh PT BGR kepada PT PTP, dan KPK memperkirakan kerugian mencapai Rp127,5 miliar.
Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam kasus ini semakin terungkap. KPK telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Direktur Utama BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo, serta beberapa pihak lain yang terkait dengan PT PTP dan distribusi bansos beras PKH.
“Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” terang Alex.
KPK akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut dugaan kerugian keuangan negara serta pelibatan para pihak yang terkait dalam praktik korupsi ini.