NASIONAL – Beritabaru.co https://beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Sun, 22 Dec 2024 09:08:32 +0000 id hourly 1 https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-Berita-Baru-Icon-32x32.png NASIONAL – Beritabaru.co https://beritabaru.co 32 32 LBH Semarang Rilis Catatan Akhir Tahun 2024: “Obituari Demokrasi – Menjaga Nyala, Menembus Kabut Gelap” https://beritabaru.co/lbh-semarang-rilis-catatan-akhir-tahun-2024-obituari-demokrasi-menjaga-nyala-menembus-kabut-gelap/ Sun, 22 Dec 2024 09:08:27 +0000 https://beritabaru.co/?p=190357 LBH Semarang

Berita Baru, Semarang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2024 yang bertajuk Obituari Demokrasi: Menjaga Nyala, Menembus Kabut Gelap. Dalam siaran pers yang dirilis Sabtu (21/12/2024), LBH Semarang menyoroti degradasi demokrasi dan maraknya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era pemerintahan Prabowo-Gibran, yang disebut sebagai kelanjutan dari “legasi kotor” pemerintahan sebelumnya.

Acara perilisan Catahu berlangsung pada Jumat (20/12/2024) di Monod Kota Lama Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan jaringan masyarakat sipil Jawa Tengah, yang turut mengecam berbagai kebijakan yang dinilai melegitimasi perampasan hak-hak rakyat.

“Pemerintahan saat ini semakin menghidupkan kembali praktik kolonialisme dengan pengerahan aparat, militer, bahkan preman untuk melanggengkan kepentingan kapital. Demokrasi kian kehilangan ruhnya, dan ini adalah obituari menyakitkan bagi kita semua,” ujar seorang perwakilan LBH Semarang.

LBH Semarang mencatat sejumlah kasus pelanggaran HAM sepanjang 2024, dengan data yang memprihatinkan:

  • Kebebasan Sipil: Kekerasan oleh aparat mencapai 55% dari seluruh kasus yang terdokumentasi.
  • Isu Agraria: Dari 15 kasus agraria, 33% melibatkan perampasan lahan oleh pemerintah dan perusahaan dengan dukungan aparat.
  • Lingkungan: Dari 135 kasus pelanggaran lingkungan, 42% berupa banjir, diikuti tanah longsor (28%).
  • Perburuhan: PHK buruh mencakup 33% dari pelanggaran di sektor ini.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menjadi sorotan utama. Berdasarkan dokumentasi LBH Semarang, kekerasan seksual mencapai 61%, sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 52% dari total 124 kasus.

“Ketiadaan aturan turunan yang memadai pasca disahkannya UU TPKS menjadi alasan aparat enggan menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap perempuan. Ini adalah bentuk lain dari macan kertas dalam kebijakan pemerintah,” ungkap LBH Semarang.

LBH Semarang juga menyoroti lemahnya ruang peradilan dalam memberikan keadilan. Contohnya adalah kasus pencemaran lingkungan oleh PT RUM dan sengketa buruh PT Far East Seating. “Meski masyarakat berhasil membawa kasus ini ke pengadilan, putusan hakim seringkali tidak sejalan dengan harapan keadilan,” jelas laporan tersebut.

Meski menghadapi berbagai tantangan, LBH Semarang menyoroti beberapa gerakan rakyat yang tetap kuat, seperti Solidaritas Buruh Perjuangan Sejati (SBPS) di Klaten, Aksi Kamisan, dan gerakan petani Pundenrejo. “Nyala api kecil ini harus terus dirawat untuk memperbesar perlawanan,” kata perwakilan LBH Semarang.

LBH Semarang menyerukan penguatan organisasi dan pendidikan kritis untuk mengatasi represi yang terus meningkat. “Menjaga nyala adalah keharusan di tengah porak-porandanya demokrasi. Hanya dengan perlawanan yang terorganisir, rakyat dapat membajak politik kotor dan meraih kembali keadilan,” tutup laporan tersebut. Catatan Akhir Tahun LBH Semarang 2024 menggambarkan duka mendalam atas kondisi demokrasi yang terus memburuk, namun tetap menyalakan harapan untuk perjuangan yang lebih besar di masa depan.

]]>
LBH Semarang

Berita Baru, Semarang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2024 yang bertajuk Obituari Demokrasi: Menjaga Nyala, Menembus Kabut Gelap. Dalam siaran pers yang dirilis Sabtu (21/12/2024), LBH Semarang menyoroti degradasi demokrasi dan maraknya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era pemerintahan Prabowo-Gibran, yang disebut sebagai kelanjutan dari “legasi kotor” pemerintahan sebelumnya.

Acara perilisan Catahu berlangsung pada Jumat (20/12/2024) di Monod Kota Lama Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan jaringan masyarakat sipil Jawa Tengah, yang turut mengecam berbagai kebijakan yang dinilai melegitimasi perampasan hak-hak rakyat.

“Pemerintahan saat ini semakin menghidupkan kembali praktik kolonialisme dengan pengerahan aparat, militer, bahkan preman untuk melanggengkan kepentingan kapital. Demokrasi kian kehilangan ruhnya, dan ini adalah obituari menyakitkan bagi kita semua,” ujar seorang perwakilan LBH Semarang.

LBH Semarang mencatat sejumlah kasus pelanggaran HAM sepanjang 2024, dengan data yang memprihatinkan:

  • Kebebasan Sipil: Kekerasan oleh aparat mencapai 55% dari seluruh kasus yang terdokumentasi.
  • Isu Agraria: Dari 15 kasus agraria, 33% melibatkan perampasan lahan oleh pemerintah dan perusahaan dengan dukungan aparat.
  • Lingkungan: Dari 135 kasus pelanggaran lingkungan, 42% berupa banjir, diikuti tanah longsor (28%).
  • Perburuhan: PHK buruh mencakup 33% dari pelanggaran di sektor ini.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menjadi sorotan utama. Berdasarkan dokumentasi LBH Semarang, kekerasan seksual mencapai 61%, sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 52% dari total 124 kasus.

“Ketiadaan aturan turunan yang memadai pasca disahkannya UU TPKS menjadi alasan aparat enggan menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap perempuan. Ini adalah bentuk lain dari macan kertas dalam kebijakan pemerintah,” ungkap LBH Semarang.

LBH Semarang juga menyoroti lemahnya ruang peradilan dalam memberikan keadilan. Contohnya adalah kasus pencemaran lingkungan oleh PT RUM dan sengketa buruh PT Far East Seating. “Meski masyarakat berhasil membawa kasus ini ke pengadilan, putusan hakim seringkali tidak sejalan dengan harapan keadilan,” jelas laporan tersebut.

Meski menghadapi berbagai tantangan, LBH Semarang menyoroti beberapa gerakan rakyat yang tetap kuat, seperti Solidaritas Buruh Perjuangan Sejati (SBPS) di Klaten, Aksi Kamisan, dan gerakan petani Pundenrejo. “Nyala api kecil ini harus terus dirawat untuk memperbesar perlawanan,” kata perwakilan LBH Semarang.

LBH Semarang menyerukan penguatan organisasi dan pendidikan kritis untuk mengatasi represi yang terus meningkat. “Menjaga nyala adalah keharusan di tengah porak-porandanya demokrasi. Hanya dengan perlawanan yang terorganisir, rakyat dapat membajak politik kotor dan meraih kembali keadilan,” tutup laporan tersebut. Catatan Akhir Tahun LBH Semarang 2024 menggambarkan duka mendalam atas kondisi demokrasi yang terus memburuk, namun tetap menyalakan harapan untuk perjuangan yang lebih besar di masa depan.

]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2024/12/Screenshot-2024-12-22-160600-300x140.png
LBH Jakarta Kecam Pemerasan Polisi di DWP 2024: Desak Reformasi Total Polri https://beritabaru.co/lbh-jakarta-kecam-pemerasan-polisi-di-dwp-2024-desak-reformasi-total-polri/ Sun, 22 Dec 2024 09:02:04 +0000 https://beritabaru.co/?p=190354 LBH Jakarta

Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengeluarkan pernyataan keras melalui rilis pers bernomor 494/RILIS-LBH/XII/2024 pada Minggu (22/12/2024), terkait kasus pemerasan oleh aparat kepolisian terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. LBH Jakarta menilai kasus ini mencerminkan permasalahan sistemik dalam tubuh Polri yang mendesak untuk segera direformasi secara total.

“Kami mengecam keras tindak tanduk sewenang-wenang dan koruptif aparat kepolisian yang melakukan tes urin acak dan pemerasan terhadap pengunjung DWP 2024. Kejadian ini tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah ‘oknum’ semata, tetapi bagian dari masalah institusional Polri yang telah berurat berakar,” ujar LBH Jakarta dalam rilis persnya.

Berdasarkan berbagai laporan media, polisi memaksa pengunjung konser untuk menjalani tes urin tanpa bukti awal yang memadai. Bagi mereka yang dinyatakan positif, polisi meminta sejumlah uang tebusan yang fantastis, yakni sebesar RM 9 juta atau sekitar Rp 32 miliar, untuk membebaskan mereka. LBH Jakarta menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga Hak Asasi Manusia (HAM).

LBH Jakarta menyebut pemaksaan tes urin tanpa dasar hukum yang jelas serta pemerasan sebagai bentuk pelanggaran hak atas privasi dan keamanan pribadi. “Hal ini melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin kebebasan individu dari tindakan sewenang-wenang,” tegas LBH.

Selain itu, LBH Jakarta juga menyoroti pola berulang pelanggaran serupa oleh aparat kepolisian. “Istilah ‘oknum’ hanya digunakan untuk menghindari tanggung jawab kelembagaan. Padahal, preseden kasus korupsi di tubuh Polri, dari level bintara hingga jenderal, membuktikan bahwa ini adalah masalah yang melibatkan sistem secara keseluruhan,” jelas LBH Jakarta.

Dalam pernyataannya, LBH Jakarta juga mengkritik minimnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Hingga kini, 18 personel yang diduga terlibat hanya menjalani pemeriksaan etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, namun belum ada kepastian terkait proses hukum pidana.

“Tanpa transparansi, sulit membayangkan penyelesaian kasus ini dapat menyentuh pelaku di level pengambil keputusan. Struktur Polri yang hierarkis membuat sulit bagi bawahan untuk bertindak tanpa sepengetahuan atasan,” kata LBH Jakarta.

LBH Jakarta menyerukan sejumlah langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini dan mendorong reformasi Polri secara menyeluruh:

  1. Kapolri diminta meminta maaf secara terbuka dan mengakui kasus ini sebagai masalah institusional.
  2. Proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, tidak hanya terbatas pada pelaku di lapangan.
  3. Presiden dan DPR RI diminta membentuk tim independen untuk mengevaluasi tubuh kepolisian dan menyusun agenda reformasi Polri yang berkelanjutan.

“Tanpa reformasi total, Polri akan semakin jauh dari mandat konstitusionalnya untuk melindungi dan melayani masyarakat. Kami mendesak tindakan nyata dari pemerintah dan legislatif untuk memastikan reformasi ini berjalan,” tutup LBH Jakarta.

]]>
LBH Jakarta

Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengeluarkan pernyataan keras melalui rilis pers bernomor 494/RILIS-LBH/XII/2024 pada Minggu (22/12/2024), terkait kasus pemerasan oleh aparat kepolisian terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. LBH Jakarta menilai kasus ini mencerminkan permasalahan sistemik dalam tubuh Polri yang mendesak untuk segera direformasi secara total.

“Kami mengecam keras tindak tanduk sewenang-wenang dan koruptif aparat kepolisian yang melakukan tes urin acak dan pemerasan terhadap pengunjung DWP 2024. Kejadian ini tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah ‘oknum’ semata, tetapi bagian dari masalah institusional Polri yang telah berurat berakar,” ujar LBH Jakarta dalam rilis persnya.

Berdasarkan berbagai laporan media, polisi memaksa pengunjung konser untuk menjalani tes urin tanpa bukti awal yang memadai. Bagi mereka yang dinyatakan positif, polisi meminta sejumlah uang tebusan yang fantastis, yakni sebesar RM 9 juta atau sekitar Rp 32 miliar, untuk membebaskan mereka. LBH Jakarta menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga Hak Asasi Manusia (HAM).

LBH Jakarta menyebut pemaksaan tes urin tanpa dasar hukum yang jelas serta pemerasan sebagai bentuk pelanggaran hak atas privasi dan keamanan pribadi. “Hal ini melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin kebebasan individu dari tindakan sewenang-wenang,” tegas LBH.

Selain itu, LBH Jakarta juga menyoroti pola berulang pelanggaran serupa oleh aparat kepolisian. “Istilah ‘oknum’ hanya digunakan untuk menghindari tanggung jawab kelembagaan. Padahal, preseden kasus korupsi di tubuh Polri, dari level bintara hingga jenderal, membuktikan bahwa ini adalah masalah yang melibatkan sistem secara keseluruhan,” jelas LBH Jakarta.

Dalam pernyataannya, LBH Jakarta juga mengkritik minimnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Hingga kini, 18 personel yang diduga terlibat hanya menjalani pemeriksaan etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, namun belum ada kepastian terkait proses hukum pidana.

“Tanpa transparansi, sulit membayangkan penyelesaian kasus ini dapat menyentuh pelaku di level pengambil keputusan. Struktur Polri yang hierarkis membuat sulit bagi bawahan untuk bertindak tanpa sepengetahuan atasan,” kata LBH Jakarta.

LBH Jakarta menyerukan sejumlah langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini dan mendorong reformasi Polri secara menyeluruh:

  1. Kapolri diminta meminta maaf secara terbuka dan mengakui kasus ini sebagai masalah institusional.
  2. Proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, tidak hanya terbatas pada pelaku di lapangan.
  3. Presiden dan DPR RI diminta membentuk tim independen untuk mengevaluasi tubuh kepolisian dan menyusun agenda reformasi Polri yang berkelanjutan.

“Tanpa reformasi total, Polri akan semakin jauh dari mandat konstitusionalnya untuk melindungi dan melayani masyarakat. Kami mendesak tindakan nyata dari pemerintah dan legislatif untuk memastikan reformasi ini berjalan,” tutup LBH Jakarta.

]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241222-WA0000-e1734845397140-731x365-1-300x150.jpg
Pameran Seni Yos Suprapto Dibredel, LBH Jakarta: Ini Pelanggaran HAM dan Tidak Demokratis https://beritabaru.co/pameran-seni-yos-suprapto-dibredel-lbh-jakarta-ini-pelanggaran-ham-dan-tidak-demokratis/ Sun, 22 Dec 2024 08:36:56 +0000 https://beritabaru.co/?p=190351 Yos Suprapto

Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras pembredelan terhadap Pameran Tunggal Yos Suprapto bertajuk "Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan" yang terjadi dalam dua hari terakhir. Pembredelan ini diduga kuat terkait dengan muatan kritik sosial dalam karya seni yang dipamerkan.

Dalam siaran pers Nomor 492/RILIS-LBH/XII/2024, LBH Jakarta menyebutkan bahwa pembredelan tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. "Permintaan untuk menurunkan lima karya seni rupa dan penundaan pameran ini adalah bentuk represi terhadap ekspresi seni. Ini melanggar hak kebebasan berekspresi yang diatur dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945," ujar perwakilan LBH Jakarta dalam keterangan resmi.

Menurut LBH Jakarta, pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat ketat sesuai hukum internasional, seperti yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Namun, dalam kasus ini, pihak Galeri Nasional tidak memberikan alasan rasional atas pelarangan tersebut.

Fakta lain yang diungkap LBH Jakarta adalah adanya peran aktif negara dalam pelanggaran ini. Direktur Galeri Nasional, yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan, disebut melakukan pembredelan atas arahan Wakil Menteri Kebudayaan. Salah satu karya seni Yos Suprapto dianggap kontroversial karena ditafsirkan sebagai kritik terhadap sosok Presiden Joko Widodo. "Hal ini menunjukkan kegagalan struktur pemerintahan dalam menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik," lanjut pernyataan LBH Jakarta.

LBH Jakarta juga menilai tindakan ini sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia. "Karya seni Yos Suprapto adalah hasil penelitian ilmiah tentang kondisi kultur pertanian di Indonesia. Pelarangan ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan akademik dan demokrasi," tegas LBH.

Selain itu, pembredelan ini mengakibatkan kerugian materiil bagi Yos Suprapto sebagai seniman. LBH Jakarta mendesak pemerintah memberikan pemulihan yang efektif dan ganti rugi kepada korban.

Sebagai respons atas pelanggaran ini, LBH Jakarta menyampaikan dua tuntutan utama:

  1. Presiden, Menteri Kebudayaan, Kepala Museum dan Cagar Budaya, serta Direktur Galeri Nasional Indonesia diminta segera membuka kembali pameran seni Yos Suprapto.
  2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diharapkan segera melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.

"Pemerintah harus bertindak demokratis dan memenuhi kewajibannya untuk melindungi kebebasan berekspresi. Ini bukan hanya masalah seni, tetapi juga hak asasi manusia," tutup pernyataan LBH Jakarta. Pembredelan ini menjadi peringatan bagi publik tentang ancaman terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama dalam konteks seni dan kritik sosial.

]]>
Yos Suprapto

Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras pembredelan terhadap Pameran Tunggal Yos Suprapto bertajuk "Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan" yang terjadi dalam dua hari terakhir. Pembredelan ini diduga kuat terkait dengan muatan kritik sosial dalam karya seni yang dipamerkan.

Dalam siaran pers Nomor 492/RILIS-LBH/XII/2024, LBH Jakarta menyebutkan bahwa pembredelan tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. "Permintaan untuk menurunkan lima karya seni rupa dan penundaan pameran ini adalah bentuk represi terhadap ekspresi seni. Ini melanggar hak kebebasan berekspresi yang diatur dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945," ujar perwakilan LBH Jakarta dalam keterangan resmi.

Menurut LBH Jakarta, pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat ketat sesuai hukum internasional, seperti yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Namun, dalam kasus ini, pihak Galeri Nasional tidak memberikan alasan rasional atas pelarangan tersebut.

Fakta lain yang diungkap LBH Jakarta adalah adanya peran aktif negara dalam pelanggaran ini. Direktur Galeri Nasional, yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan, disebut melakukan pembredelan atas arahan Wakil Menteri Kebudayaan. Salah satu karya seni Yos Suprapto dianggap kontroversial karena ditafsirkan sebagai kritik terhadap sosok Presiden Joko Widodo. "Hal ini menunjukkan kegagalan struktur pemerintahan dalam menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik," lanjut pernyataan LBH Jakarta.

LBH Jakarta juga menilai tindakan ini sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia. "Karya seni Yos Suprapto adalah hasil penelitian ilmiah tentang kondisi kultur pertanian di Indonesia. Pelarangan ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan akademik dan demokrasi," tegas LBH.

Selain itu, pembredelan ini mengakibatkan kerugian materiil bagi Yos Suprapto sebagai seniman. LBH Jakarta mendesak pemerintah memberikan pemulihan yang efektif dan ganti rugi kepada korban.

Sebagai respons atas pelanggaran ini, LBH Jakarta menyampaikan dua tuntutan utama:

  1. Presiden, Menteri Kebudayaan, Kepala Museum dan Cagar Budaya, serta Direktur Galeri Nasional Indonesia diminta segera membuka kembali pameran seni Yos Suprapto.
  2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diharapkan segera melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.

"Pemerintah harus bertindak demokratis dan memenuhi kewajibannya untuk melindungi kebebasan berekspresi. Ini bukan hanya masalah seni, tetapi juga hak asasi manusia," tutup pernyataan LBH Jakarta. Pembredelan ini menjadi peringatan bagi publik tentang ancaman terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama dalam konteks seni dan kritik sosial.

]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-22-at-15.35.20_af45081c-300x171.jpg
KSPI desak pencopotan PJ Gubernur Jawa Barat dan penetapan UMSK se-Jawa Barat 2025 https://beritabaru.co/kspi-desak-pencopotan-pj-gubernur-jawa-barat-dan-penetapan-umsk-se-jawa-barat-2025/ Sat, 21 Dec 2024 08:35:49 +0000 https://beritabaru.co/?p=190336 KSPI

Berita Baru, Jakarta – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), KSPSI AGN, Aliansi Buruh Jawa Barat, dan Partai Buruh, akan menggelar aksi besar-besaran selama tiga hari berturut-turut di Istana Merdeka, Jakarta. Aksi yang direncanakan berlangsung pada 24, 26, dan 27 Desember 2025 ini diperkirakan akan melibatkan 50 ribu massa buruh dari berbagai wilayah.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan aksi ini bertujuan untuk menyampaikan dua tuntutan utama. "Kami mendesak penetapan dan penandatanganan SK UMSK se-Jawa Barat Tahun 2025 yang sudah direkomendasikan oleh Pj Bupati/Walikota setempat, serta pencopotan Bey Machmudin dari jabatan Pj Gubernur Jawa Barat karena tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UMSK," ujar Said Iqbal dalam siaran pers yang diterbitkan oleh KSPI di laman X-nya, @FSPMI_KSPI, pada Jumat (20/12/2024).

Iqbal menilai bahwa tindakan Bey Machmudin mencerminkan pembangkangan terhadap perintah hukum dan arahan Presiden Prabowo Subianto. "Kami meminta Bey Machmudin dicopot karena tindakannya yang mengabaikan hak buruh," tegasnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Said Iqbal menyebutkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. "Kami percaya pada kemampuan Pak Sufmi Dasco sebagai solution maker untuk menjembatani komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Harapannya, masalah ini dapat selesai tanpa perlu aksi besar-besaran," katanya.

Wakil Presiden KSPSI AGN, R Abdullah, menegaskan bahwa penetapan UMSK tidak akan membebani perusahaan. "Kenaikan upah, termasuk UMSK, justru meningkatkan daya beli pekerja dan menggerakkan ekonomi. Perusahaan akan mendapatkan manfaat dari peningkatan konsumsi ini," jelasnya.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, turut menyatakan dukungannya. "Kami berdiri bersama buruh Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah hak buruh yang harus dihormati," ujarnya.

Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Suparno, memastikan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak terkait. "Kami bersama Aliansi Buruh Jawa Barat siap memobilisasi massa ke Jakarta jika tuntutan ini tidak dipenuhi," tandasnya. Aksi ini mencerminkan konsistensi perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak mereka, khususnya terkait upah minimum sektoral. Informasi lebih lanjut mengenai aksi dan koordinasi dapat diperoleh melalui Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI & Partai Buruh, Kahar S. Cahyono.

]]>
KSPI

Berita Baru, Jakarta – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), KSPSI AGN, Aliansi Buruh Jawa Barat, dan Partai Buruh, akan menggelar aksi besar-besaran selama tiga hari berturut-turut di Istana Merdeka, Jakarta. Aksi yang direncanakan berlangsung pada 24, 26, dan 27 Desember 2025 ini diperkirakan akan melibatkan 50 ribu massa buruh dari berbagai wilayah.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan aksi ini bertujuan untuk menyampaikan dua tuntutan utama. "Kami mendesak penetapan dan penandatanganan SK UMSK se-Jawa Barat Tahun 2025 yang sudah direkomendasikan oleh Pj Bupati/Walikota setempat, serta pencopotan Bey Machmudin dari jabatan Pj Gubernur Jawa Barat karena tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UMSK," ujar Said Iqbal dalam siaran pers yang diterbitkan oleh KSPI di laman X-nya, @FSPMI_KSPI, pada Jumat (20/12/2024).

Iqbal menilai bahwa tindakan Bey Machmudin mencerminkan pembangkangan terhadap perintah hukum dan arahan Presiden Prabowo Subianto. "Kami meminta Bey Machmudin dicopot karena tindakannya yang mengabaikan hak buruh," tegasnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Said Iqbal menyebutkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. "Kami percaya pada kemampuan Pak Sufmi Dasco sebagai solution maker untuk menjembatani komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Harapannya, masalah ini dapat selesai tanpa perlu aksi besar-besaran," katanya.

Wakil Presiden KSPSI AGN, R Abdullah, menegaskan bahwa penetapan UMSK tidak akan membebani perusahaan. "Kenaikan upah, termasuk UMSK, justru meningkatkan daya beli pekerja dan menggerakkan ekonomi. Perusahaan akan mendapatkan manfaat dari peningkatan konsumsi ini," jelasnya.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, turut menyatakan dukungannya. "Kami berdiri bersama buruh Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah hak buruh yang harus dihormati," ujarnya.

Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Suparno, memastikan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak terkait. "Kami bersama Aliansi Buruh Jawa Barat siap memobilisasi massa ke Jakarta jika tuntutan ini tidak dipenuhi," tandasnya. Aksi ini mencerminkan konsistensi perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak mereka, khususnya terkait upah minimum sektoral. Informasi lebih lanjut mengenai aksi dan koordinasi dapat diperoleh melalui Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI & Partai Buruh, Kahar S. Cahyono.

]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2024/12/FB_IMG_1726995180632-780x470-1-300x181.jpg
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum atas Kekerasan di Pulau Rempang https://beritabaru.co/komnas-ham-desak-penegakan-hukum-atas-kekerasan-di-pulau-rempang/ Sat, 21 Dec 2024 08:29:40 +0000 https://beritabaru.co/?p=190333 Komnas HAM, Rempang Eco-City

Berita Baru, JakartaKomnas HAM mengeluarkan Keterangan Pers Nomor: 72/HM.00/XII/2024 pada Jumat (20/12/2024), menyusul peristiwa kekerasan yang terjadi di Kampung Sembilang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Kekerasan yang diduga dilakukan oleh satuan pengamanan sebuah perusahaan pada 18 Desember 2024 ini telah menyebabkan korban di kalangan warga.

Komnas HAM menyatakan telah memantau peristiwa tersebut melalui informasi dari media dan laporan masyarakat. “Kekerasan di Pulau Rempang telah terjadi berulang kali dalam periode 2023 hingga 2024. Ini menunjukkan bahwa konflik agraria di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City adalah masalah serius yang membutuhkan penyelesaian segera,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komnas HAM tengah menjalankan upaya mediasi terkait konflik agraria yang melatarbelakangi peristiwa kekerasan tersebut. Dalam keterangannya, Komnas HAM juga menegaskan enam poin rekomendasi sebagai respons atas kejadian ini:

  1. Meminta Polda Kepulauan Riau untuk melakukan penegakan hukum secara transparan dan adil.
  2. Menyerukan kepada seluruh pihak, baik aktor negara maupun non-negara, untuk menghentikan tindakan kekerasan yang berisiko memicu konflik lebih besar.
  3. Meminta negara menjamin pemulihan bagi para korban, termasuk pemulihan yang melibatkan aktor non-negara.
  4. Meminta LPSK memberikan perlindungan bagi korban dan saksi kekerasan.
  5. Mendorong pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria melalui dialog yang bermakna dan inklusif.
  6. Meminta pemerintah memasukkan agenda penyelesaian konflik agraria sebagai prioritas kerja di tingkat pusat maupun daerah.

"Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan memilih jalur dialog untuk menyelesaikan masalah ini secara damai," tambah Atnike. Komnas HAM mengingatkan bahwa penanganan konflik agraria yang adil dan menyeluruh harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk mencegah keberulangan kekerasan di Pulau Rempang.

]]>
Komnas HAM, Rempang Eco-City

Berita Baru, JakartaKomnas HAM mengeluarkan Keterangan Pers Nomor: 72/HM.00/XII/2024 pada Jumat (20/12/2024), menyusul peristiwa kekerasan yang terjadi di Kampung Sembilang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Kekerasan yang diduga dilakukan oleh satuan pengamanan sebuah perusahaan pada 18 Desember 2024 ini telah menyebabkan korban di kalangan warga.

Komnas HAM menyatakan telah memantau peristiwa tersebut melalui informasi dari media dan laporan masyarakat. “Kekerasan di Pulau Rempang telah terjadi berulang kali dalam periode 2023 hingga 2024. Ini menunjukkan bahwa konflik agraria di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City adalah masalah serius yang membutuhkan penyelesaian segera,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komnas HAM tengah menjalankan upaya mediasi terkait konflik agraria yang melatarbelakangi peristiwa kekerasan tersebut. Dalam keterangannya, Komnas HAM juga menegaskan enam poin rekomendasi sebagai respons atas kejadian ini:

  1. Meminta Polda Kepulauan Riau untuk melakukan penegakan hukum secara transparan dan adil.
  2. Menyerukan kepada seluruh pihak, baik aktor negara maupun non-negara, untuk menghentikan tindakan kekerasan yang berisiko memicu konflik lebih besar.
  3. Meminta negara menjamin pemulihan bagi para korban, termasuk pemulihan yang melibatkan aktor non-negara.
  4. Meminta LPSK memberikan perlindungan bagi korban dan saksi kekerasan.
  5. Mendorong pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria melalui dialog yang bermakna dan inklusif.
  6. Meminta pemerintah memasukkan agenda penyelesaian konflik agraria sebagai prioritas kerja di tingkat pusat maupun daerah.

"Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan memilih jalur dialog untuk menyelesaikan masalah ini secara damai," tambah Atnike. Komnas HAM mengingatkan bahwa penanganan konflik agraria yang adil dan menyeluruh harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk mencegah keberulangan kekerasan di Pulau Rempang.

]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2024/12/2826055659-300x169.jpeg
WALHI Nasional Kecam Kekerasan terhadap Aktivis HAM Lingkungan Hidup di Papua Barat https://beritabaru.co/walhi-nasional-kecam-kekerasan-terhadap-aktivis-ham-lingkungan-hidup-di-papua-barat/ Sat, 21 Dec 2024 08:25:06 +0000 https://beritabaru.co/?p=190330 WALHI Nasional

Berita Baru, Papua Barat – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional mengutuk keras tindakan kekerasan yang menimpa aktivis Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Lingkungan Hidup, Sulfianto Alias. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Jumat dini hari (20/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIT, di sekitar Jalan Kafe Cenderawasih, Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurut laporan resmi, Sulfianto Alias, seorang aktivis dari Perkumpulan Panah Papua, mengalami penganiayaan brutal oleh lebih dari dua pelaku tak dikenal. "Korban dianiaya secara fisik dengan benda tumpul, batu, dan kayu, hingga menderita luka sobek di kepala serta memar di sekujur tubuh," jelas WALHI dalam siaran persnya yang rilis pada Jumat (20/12/2024). Korban juga dilaporkan sempat diculik dan diancam menggunakan senjata api sebelum melaporkan kejadian ini ke Polres Teluk Bintuni.

Sulfianto Alias dikenal aktif membela hak-hak masyarakat adat serta mengadvokasi kasus kejahatan lingkungan hidup di kawasan Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana. Baru-baru ini, Perkumpulan Panah Papua turut mengadvokasi pelanggaran lingkungan yang diduga melibatkan perusahaan besar seperti PT Subur Karunia Raya, PT Borneo Subur Prima, serta proyek strategis nasional Kawasan Industri Pupuk Fakfak dan Tangguh Train 3.

Hak-hak aktivis seperti Sulfianto telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. WALHI mengingatkan bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 memberikan perlindungan bagi mereka yang memperjuangkan hak asasi manusia. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 juga menegaskan perlindungan hukum bagi pembela HAM lingkungan.

WALHI bersama lebih dari 80 organisasi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. "Kami mendesak Kapolres Teluk Bintuni segera menangkap pelaku, mengungkap motif, dan mengadili mereka dengan hukuman yang seadil-adilnya," ujar Iola Abas dari Pantau Gambut, salah satu penandatangan pernyataan pers bersama.

Selain itu, mereka menyerukan kepada pejabat negara, aparat, dan pemilik perusahaan untuk menghormati hak-hak pembela HAM lingkungan. "Kami meminta semua pihak untuk mencegah kekerasan, pembalasan, atau tindakan yang melanggar HAM," tegas Franky Samperante dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Pernyataan bersama ini juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi besar seperti Greenpeace Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria, dan lainnya.

"Perlindungan terhadap aktivis lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga moral untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat adat," ungkap Nadia Hadad dari MADANI Berkelanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi pembela HAM lingkungan, khususnya di Papua Barat. WALHI menegaskan bahwa perjuangan melawan eksploitasi lingkungan dan pelanggaran HAM akan terus dilakukan meskipun menghadapi ancaman.

(Pembaruan hingga Jumat, 20 Desember 2024, pukul 17.07 WIB).

]]>
WALHI Nasional

Berita Baru, Papua Barat – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional mengutuk keras tindakan kekerasan yang menimpa aktivis Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Lingkungan Hidup, Sulfianto Alias. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Jumat dini hari (20/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIT, di sekitar Jalan Kafe Cenderawasih, Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurut laporan resmi, Sulfianto Alias, seorang aktivis dari Perkumpulan Panah Papua, mengalami penganiayaan brutal oleh lebih dari dua pelaku tak dikenal. "Korban dianiaya secara fisik dengan benda tumpul, batu, dan kayu, hingga menderita luka sobek di kepala serta memar di sekujur tubuh," jelas WALHI dalam siaran persnya yang rilis pada Jumat (20/12/2024). Korban juga dilaporkan sempat diculik dan diancam menggunakan senjata api sebelum melaporkan kejadian ini ke Polres Teluk Bintuni.

Sulfianto Alias dikenal aktif membela hak-hak masyarakat adat serta mengadvokasi kasus kejahatan lingkungan hidup di kawasan Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana. Baru-baru ini, Perkumpulan Panah Papua turut mengadvokasi pelanggaran lingkungan yang diduga melibatkan perusahaan besar seperti PT Subur Karunia Raya, PT Borneo Subur Prima, serta proyek strategis nasional Kawasan Industri Pupuk Fakfak dan Tangguh Train 3.

Hak-hak aktivis seperti Sulfianto telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. WALHI mengingatkan bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 memberikan perlindungan bagi mereka yang memperjuangkan hak asasi manusia. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 juga menegaskan perlindungan hukum bagi pembela HAM lingkungan.

WALHI bersama lebih dari 80 organisasi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. "Kami mendesak Kapolres Teluk Bintuni segera menangkap pelaku, mengungkap motif, dan mengadili mereka dengan hukuman yang seadil-adilnya," ujar Iola Abas dari Pantau Gambut, salah satu penandatangan pernyataan pers bersama.

Selain itu, mereka menyerukan kepada pejabat negara, aparat, dan pemilik perusahaan untuk menghormati hak-hak pembela HAM lingkungan. "Kami meminta semua pihak untuk mencegah kekerasan, pembalasan, atau tindakan yang melanggar HAM," tegas Franky Samperante dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Pernyataan bersama ini juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi besar seperti Greenpeace Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria, dan lainnya.

"Perlindungan terhadap aktivis lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga moral untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat adat," ungkap Nadia Hadad dari MADANI Berkelanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi pembela HAM lingkungan, khususnya di Papua Barat. WALHI menegaskan bahwa perjuangan melawan eksploitasi lingkungan dan pelanggaran HAM akan terus dilakukan meskipun menghadapi ancaman.

(Pembaruan hingga Jumat, 20 Desember 2024, pukul 17.07 WIB).

]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2024/12/470570153_122197571912234612_5622138107427192540_n-300x135.jpg
PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat, Gus Hilmy: Ini Darurat! https://beritabaru.co/ppn-12-dinilai-bebani-rakyat-gus-hilmy-ini-darurat/ Fri, 20 Dec 2024 13:16:04 +0000 https://beritabaru.co/?p=190292 PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat, Gus Hilmy: Ini Darurat!

Beritabaru.co – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% menuai gelombang protes dari berbagai kalangan. Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., atau yang akrab disapa Gus Hilmy, menilai kebijakan ini terlalu membebani rakyat, terutama masyarakat menengah ke bawah.

“Kebijakan PPN 12 persen harus segera dikaji ulang. Jangan menunggu protes semakin besar. Beban berat bagi masyarakat menengah ke bawah. Dan inilah darurat GBHN! Sudah saatnya kita memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara atau GBHN, sehingga kebijakan bisa berpihak kepada rakyat dan dalam jangka panjang,” ujar Gus Hilmy dalam keterangannya pada Jumat (20/12).

GBHN Dinilai Solusi Kebijakan yang Berkelanjutan

Menurut Gus Hilmy, keberadaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sangat penting untuk memastikan kebijakan dirancang secara matang dan tidak memberatkan masyarakat.

“Tanpa GBHN, kita hanya akan was-was program kejutan setiap lima tahun yang bahkan tidak berpihak pada rakyat,” tegas anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini.

Ia juga menyoroti bahwa GBHN dapat mengurangi biaya politik pasca Pilpres. Salah satu penyebab membengkaknya anggaran negara adalah struktur kabinet yang terlalu gemuk dan pembentukan lembaga-lembaga baru yang dinilai tidak mendesak.

“Di tengah protes PPN 12 persen, kementerian dan lembaga-lembaga negara melantik banyak sekali pejabat. Ini menjadi salah satu beban APBN yang akhirnya dibebankan kepada rakyat,” lanjutnya.

Perlu Sumber Pendapatan Lain Selain Pajak

Gus Hilmy mengakui bahwa pemerintah membutuhkan anggaran besar untuk menjalankan berbagai program. Namun, ia menilai ada sumber pendapatan lain yang dapat dimaksimalkan tanpa harus membebani rakyat.

“Kita punya sumber daya alam yang melimpah. Sayangnya, masih ada penyalahgunaan anggaran dan kurangnya penegakan sanksi bagi pengemplang pajak atau penyelundup,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan melakukan penghematan sebelum mengambil kebijakan yang berisiko tinggi seperti menaikkan pajak.

Kepercayaan Publik Perlu Ditingkatkan

Gus Hilmy menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah melalui tindakan nyata.

“Sebelum menaikkan pajak, pemerintah juga mesti menunjukkan prestasi, misalnya dengan mengeluarkan perintah penghematan yang ditegaskan dengan keputusan, bukan sekadar himbauan,” pungkasnya.

Penolakan terhadap PPN 12% diperkirakan akan terus meningkat. Dengan adanya wacana implementasi GBHN yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat, banyak pihak berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan yang dinilai memberatkan ini.

]]>
PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat, Gus Hilmy: Ini Darurat!

Beritabaru.co – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% menuai gelombang protes dari berbagai kalangan. Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., atau yang akrab disapa Gus Hilmy, menilai kebijakan ini terlalu membebani rakyat, terutama masyarakat menengah ke bawah.

“Kebijakan PPN 12 persen harus segera dikaji ulang. Jangan menunggu protes semakin besar. Beban berat bagi masyarakat menengah ke bawah. Dan inilah darurat GBHN! Sudah saatnya kita memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara atau GBHN, sehingga kebijakan bisa berpihak kepada rakyat dan dalam jangka panjang,” ujar Gus Hilmy dalam keterangannya pada Jumat (20/12).

GBHN Dinilai Solusi Kebijakan yang Berkelanjutan

Menurut Gus Hilmy, keberadaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sangat penting untuk memastikan kebijakan dirancang secara matang dan tidak memberatkan masyarakat.

“Tanpa GBHN, kita hanya akan was-was program kejutan setiap lima tahun yang bahkan tidak berpihak pada rakyat,” tegas anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini.

Ia juga menyoroti bahwa GBHN dapat mengurangi biaya politik pasca Pilpres. Salah satu penyebab membengkaknya anggaran negara adalah struktur kabinet yang terlalu gemuk dan pembentukan lembaga-lembaga baru yang dinilai tidak mendesak.

“Di tengah protes PPN 12 persen, kementerian dan lembaga-lembaga negara melantik banyak sekali pejabat. Ini menjadi salah satu beban APBN yang akhirnya dibebankan kepada rakyat,” lanjutnya.

Perlu Sumber Pendapatan Lain Selain Pajak

Gus Hilmy mengakui bahwa pemerintah membutuhkan anggaran besar untuk menjalankan berbagai program. Namun, ia menilai ada sumber pendapatan lain yang dapat dimaksimalkan tanpa harus membebani rakyat.

“Kita punya sumber daya alam yang melimpah. Sayangnya, masih ada penyalahgunaan anggaran dan kurangnya penegakan sanksi bagi pengemplang pajak atau penyelundup,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan melakukan penghematan sebelum mengambil kebijakan yang berisiko tinggi seperti menaikkan pajak.

Kepercayaan Publik Perlu Ditingkatkan

Gus Hilmy menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah melalui tindakan nyata.

“Sebelum menaikkan pajak, pemerintah juga mesti menunjukkan prestasi, misalnya dengan mengeluarkan perintah penghematan yang ditegaskan dengan keputusan, bukan sekadar himbauan,” pungkasnya.

Penolakan terhadap PPN 12% diperkirakan akan terus meningkat. Dengan adanya wacana implementasi GBHN yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat, banyak pihak berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan yang dinilai memberatkan ini.

]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-20-at-19.09.19-300x200.jpeg
Apindo: Kenaikan Upah Minimum Sektoral Berpotensi Membebani Industri https://beritabaru.co/apindo-kenaikan-upah-minimum-sektoral-berpotensi-membebani-industri/ Fri, 20 Dec 2024 08:11:11 +0000 https://beritabaru.co/?p=190274 Apindo: Kenaikan Upah Minimum Sektoral Berpotensi Membebani Industri

Berita Baru, Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen yang memunculkan persoalan baru pada penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS).

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menyebutkan bahwa UMS sering kali disusun tanpa acuan yang jelas, sehingga membebani pengusaha.

“Kami mendapat laporan dari Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia bahwa pembahasan upah sektoral banyak yang tidak terarah. Bahkan, ada pekerja yang mengusulkan hingga 47 sektor untuk mendapatkan UMS. Langkah ini sangat memberatkan pengusaha,” ujar Bob dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).

Bob juga mengkritik praktik pemerintah daerah yang langsung menunjuk perusahaan untuk menaikkan upah tanpa dialog terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa UMS hanya diberikan pada sektor dengan karakteristik dan keahlian khusus, bukan secara sembarangan. Menurutnya, jika kenaikan UMP 6,5 persen ditambah dengan kenaikan UMS yang tidak terkendali, kondisi ini dapat menyebabkan banyak industri bangkrut.

Apindo mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan panduan penyusunan UMS agar tidak terjadi kekacauan di daerah. Bob menekankan perlunya arahan yang jelas agar diskusi mengenai UMS tidak dilakukan secara asal-asalan. Situasi yang tidak terkendali ini, menurutnya, dapat membuat industri sulit beroperasi.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini kondisi industri nasional sedang lesu. Berdasarkan riset LPEM Universitas Indonesia, mayoritas dari 17 sektor industri belum menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang 2024. Sektor otomotif, misalnya, mengalami penurunan 15 persen, namun tetap diminta untuk menaikkan upah sektoral. Hal ini dianggap tidak masuk akal dan membebani pengusaha.

Apindo mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan yang tidak bijak terkait UMS dapat mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Bob menegaskan, apabila kondisi ini terus terjadi, industri di berbagai daerah akan terganggu dan situasi menjadi tidak kondusif. Apindo telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas persoalan ini dan mencari solusi yang tidak memberatkan pelaku industri di tengah situasi ekonomi yang sulit.

]]>
Apindo: Kenaikan Upah Minimum Sektoral Berpotensi Membebani Industri

Berita Baru, Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen yang memunculkan persoalan baru pada penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS).

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menyebutkan bahwa UMS sering kali disusun tanpa acuan yang jelas, sehingga membebani pengusaha.

“Kami mendapat laporan dari Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia bahwa pembahasan upah sektoral banyak yang tidak terarah. Bahkan, ada pekerja yang mengusulkan hingga 47 sektor untuk mendapatkan UMS. Langkah ini sangat memberatkan pengusaha,” ujar Bob dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).

Bob juga mengkritik praktik pemerintah daerah yang langsung menunjuk perusahaan untuk menaikkan upah tanpa dialog terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa UMS hanya diberikan pada sektor dengan karakteristik dan keahlian khusus, bukan secara sembarangan. Menurutnya, jika kenaikan UMP 6,5 persen ditambah dengan kenaikan UMS yang tidak terkendali, kondisi ini dapat menyebabkan banyak industri bangkrut.

Apindo mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan panduan penyusunan UMS agar tidak terjadi kekacauan di daerah. Bob menekankan perlunya arahan yang jelas agar diskusi mengenai UMS tidak dilakukan secara asal-asalan. Situasi yang tidak terkendali ini, menurutnya, dapat membuat industri sulit beroperasi.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini kondisi industri nasional sedang lesu. Berdasarkan riset LPEM Universitas Indonesia, mayoritas dari 17 sektor industri belum menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang 2024. Sektor otomotif, misalnya, mengalami penurunan 15 persen, namun tetap diminta untuk menaikkan upah sektoral. Hal ini dianggap tidak masuk akal dan membebani pengusaha.

Apindo mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan yang tidak bijak terkait UMS dapat mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Bob menegaskan, apabila kondisi ini terus terjadi, industri di berbagai daerah akan terganggu dan situasi menjadi tidak kondusif. Apindo telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas persoalan ini dan mencari solusi yang tidak memberatkan pelaku industri di tengah situasi ekonomi yang sulit.

]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2022/10/032500700_1633009351-Banner_Infografis_Buruh_Tuntut_Upah_Minimum_2022_Naik_10_Persen-300x169.jpg
BRI Pastikan Sistem Perbankannya Aman dari Ancaman Ransomware https://beritabaru.co/bri-pastikan-sistem-perbankannya-aman-dari-ancaman-ransomware/ Fri, 20 Dec 2024 08:02:41 +0000 https://beritabaru.co/?p=190269 BRI

Berita Baru, Jakarta - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan bahwa sistem perbankan mereka aman dari ancaman Bashe Ransomware yang sempat menjadi perbincangan publik.

Direktur Digital & Teknologi Informasi BRI, Arga M. Nugraha, menyatakan bahwa hasil asesmen mendalam menunjukkan tidak adanya ancaman ransomware dalam sistem BRI, dan data yang beredar di publik tidak berasal dari sistem mereka.

“BRI telah melakukan asesmen mendalam dan tidak menemukan adanya ancaman ransomware terhadap sistem kami. Asesmen lebih lanjut juga menunjukkan bahwa data yang dipublikasikan bukanlah data keluaran dari sistem BRI,” ujar Arga melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Arga menegaskan, seluruh layanan perbankan BRI tetap beroperasi normal tanpa gangguan. Selain itu, BRI terus memastikan keamanan data nasabah dengan langkah strategis yang berkelanjutan.

“BRI menegaskan kembali bahwa seluruh layanan dan sistem perbankan BRI berjalan dengan normal tanpa gangguan, dan kami senantiasa memastikan keamanan data nasabah terjaga,” lanjutnya.

Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, BRI menerapkan sistem keamanan berlapis untuk menghadapi berbagai ancaman siber. Bank ini secara rutin melakukan evaluasi dan peningkatan sistem keamanan agar tetap tangguh terhadap perkembangan teknologi dan modus kejahatan digital yang semakin kompleks.

Arga juga menyampaikan apresiasi kepada para nasabah atas kepercayaan mereka terhadap layanan BRI. “Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan nasabah untuk tetap bertransaksi melalui berbagai layanan perbankan kami,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen BRI dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga integritas sistem perbankan di tengah maraknya ancaman siber global.

]]>
BRI

Berita Baru, Jakarta - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan bahwa sistem perbankan mereka aman dari ancaman Bashe Ransomware yang sempat menjadi perbincangan publik.

Direktur Digital & Teknologi Informasi BRI, Arga M. Nugraha, menyatakan bahwa hasil asesmen mendalam menunjukkan tidak adanya ancaman ransomware dalam sistem BRI, dan data yang beredar di publik tidak berasal dari sistem mereka.

“BRI telah melakukan asesmen mendalam dan tidak menemukan adanya ancaman ransomware terhadap sistem kami. Asesmen lebih lanjut juga menunjukkan bahwa data yang dipublikasikan bukanlah data keluaran dari sistem BRI,” ujar Arga melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Arga menegaskan, seluruh layanan perbankan BRI tetap beroperasi normal tanpa gangguan. Selain itu, BRI terus memastikan keamanan data nasabah dengan langkah strategis yang berkelanjutan.

“BRI menegaskan kembali bahwa seluruh layanan dan sistem perbankan BRI berjalan dengan normal tanpa gangguan, dan kami senantiasa memastikan keamanan data nasabah terjaga,” lanjutnya.

Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, BRI menerapkan sistem keamanan berlapis untuk menghadapi berbagai ancaman siber. Bank ini secara rutin melakukan evaluasi dan peningkatan sistem keamanan agar tetap tangguh terhadap perkembangan teknologi dan modus kejahatan digital yang semakin kompleks.

Arga juga menyampaikan apresiasi kepada para nasabah atas kepercayaan mereka terhadap layanan BRI. “Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan nasabah untuk tetap bertransaksi melalui berbagai layanan perbankan kami,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen BRI dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga integritas sistem perbankan di tengah maraknya ancaman siber global.

]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2024/12/bank-bri-logo-l-min-300x203.jpg
Warga Rempang Laporkan Pelaku Penyerangan ke Polresta Barelang https://beritabaru.co/warga-rempang-laporkan-pelaku-penyerangan-ke-polresta-barelang/ Fri, 20 Dec 2024 04:10:38 +0000 https://beritabaru.co/?p=190262 Rempang

Berita Baru, Batam — Warga Pulau Rempang yang menjadi korban penyerangan pada Selasa (17/12/2024) malam, resmi melaporkan pelaku ke Polresta Barelang. Laporan ini dibuat pada Rabu (18/12/2024) malam dengan didampingi oleh pengacara dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

“Laporan kami sudah diterima pada Rabu malam,” ujar Nofita Putri Manik, salah satu advokat yang mendampingi warga Rempang. Nofita menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh warga Kampung Sembulang Hulu dan Sungai Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam. Ia menambahkan bahwa dua warga yang menjadi korban luka akibat insiden tersebut telah melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang.

Insiden kekerasan yang terjadi pada Selasa malam itu mengakibatkan setidaknya delapan warga mengalami luka-luka. Di antaranya, tiga orang mengalami luka sobek di bagian kepala, satu orang mengalami luka berat, satu warga terkena panah, satu warga mengalami luka ringan, dan satu anak di bawah umur mengalami luka lebam di wajah akibat dikeroyok sekitar 10 orang. “Selain korban luka, posko masyarakat dan belasan kendaraan bermotor milik warga juga dirusak,” tambah Nofita.

Sopandi, pengacara yang juga bagian dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami berharap laporan warga yang kami dampingi ini bisa langsung diproses agar keadilan dapat segera dihadirkan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan Sopandi, Supriardoyo Simanjuntak, Direktur LBH Mawar Saron Batam, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi warga Pulau Rempang selama proses hukum berjalan. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku penyerangan bertanggung jawab secara hukum,” ucap Supriardoyo.

Siaran pers dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang dirilis pada Kamis (19/12/2024) juga mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami warga Pulau Rempang. Dalam pernyataannya, LBH Pekanbaru meminta semua pihak menghentikan kekerasan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. “Kekerasan semacam ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Masyarakat seharusnya menjadi subjek dari pembangunan, bukan korban dari proyek strategis nasional (PSN),” tulis LBH Pekanbaru dalam pernyataannya.

Kasus kekerasan ini juga menuai kecaman dari masyarakat luas. Publik mendesak pemerintah mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang, yang dinilai memposisikan warga sebagai korban. Presiden Prabowo turut didesak untuk meninjau kembali PSN tersebut, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan mandat UUD 1945 yang mengamanatkan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polresta Barelang terkait laporan warga maupun proses hukum terhadap para pelaku. Namun, tekanan dari publik dan desakan untuk menghentikan cara-cara kekerasan dalam proyek pembangunan ini terus menguat.

]]>
Rempang

Berita Baru, Batam — Warga Pulau Rempang yang menjadi korban penyerangan pada Selasa (17/12/2024) malam, resmi melaporkan pelaku ke Polresta Barelang. Laporan ini dibuat pada Rabu (18/12/2024) malam dengan didampingi oleh pengacara dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

“Laporan kami sudah diterima pada Rabu malam,” ujar Nofita Putri Manik, salah satu advokat yang mendampingi warga Rempang. Nofita menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh warga Kampung Sembulang Hulu dan Sungai Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam. Ia menambahkan bahwa dua warga yang menjadi korban luka akibat insiden tersebut telah melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang.

Insiden kekerasan yang terjadi pada Selasa malam itu mengakibatkan setidaknya delapan warga mengalami luka-luka. Di antaranya, tiga orang mengalami luka sobek di bagian kepala, satu orang mengalami luka berat, satu warga terkena panah, satu warga mengalami luka ringan, dan satu anak di bawah umur mengalami luka lebam di wajah akibat dikeroyok sekitar 10 orang. “Selain korban luka, posko masyarakat dan belasan kendaraan bermotor milik warga juga dirusak,” tambah Nofita.

Sopandi, pengacara yang juga bagian dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami berharap laporan warga yang kami dampingi ini bisa langsung diproses agar keadilan dapat segera dihadirkan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan Sopandi, Supriardoyo Simanjuntak, Direktur LBH Mawar Saron Batam, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi warga Pulau Rempang selama proses hukum berjalan. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku penyerangan bertanggung jawab secara hukum,” ucap Supriardoyo.

Siaran pers dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang dirilis pada Kamis (19/12/2024) juga mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami warga Pulau Rempang. Dalam pernyataannya, LBH Pekanbaru meminta semua pihak menghentikan kekerasan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. “Kekerasan semacam ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Masyarakat seharusnya menjadi subjek dari pembangunan, bukan korban dari proyek strategis nasional (PSN),” tulis LBH Pekanbaru dalam pernyataannya.

Kasus kekerasan ini juga menuai kecaman dari masyarakat luas. Publik mendesak pemerintah mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang, yang dinilai memposisikan warga sebagai korban. Presiden Prabowo turut didesak untuk meninjau kembali PSN tersebut, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan mandat UUD 1945 yang mengamanatkan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polresta Barelang terkait laporan warga maupun proses hukum terhadap para pelaku. Namun, tekanan dari publik dan desakan untuk menghentikan cara-cara kekerasan dalam proyek pembangunan ini terus menguat.

]]>
https://beritabaru.co/wp-content/uploads/2024/12/Warga-Rempang-datangi-SPKT-Polresta-Barelang-300x168.jpg