NasDem Buka Suara Usai PDIP Deklarasi Ganjar Sebagai Capres
Berita Baru, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai bakal calon presiden untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Pengumuman ini dianggap sebagai game changer atau pengubah permainan oleh Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, terhadap koalisi partai politik yang selama ini belum tetap.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat (21/4/2023), Willy menyatakan bahwa pengumuman bakal calon presiden oleh PDI-P menjadi game changer bagi partai tersebut dan koalisi yang selama ini belum firm.
“Tentu, ini akan menjadi game changer bagi PDI Perjuangan dan koalisi yang selama ini belumfirm. Kami tentu berharap siapa pun yang akan membentuk koalisi sebagai ikhtiar memajukan putra putri terbaik Indonesia,” kata Willy seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Willy juga menyebut bahwa Partai NasDem masih menggodok figur bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk disandingkan dengan Anies Baswedan, yang akan diusung sebagai bakal calon presiden oleh partai tersebut.
“Kami akan mempersembahkan best of the best untuk pasangan capres dan cawapres,” terang Willy.
Willy menegaskan bahwa Partai NasDem tetap mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden untuk Pilpres 2024. Menurutnya, mengusung Anies sebagai calon presiden adalah sebuah kehendak sejarah dan strategi partai untuk memenangkan Pilpres 2024.
Willy menyebut rakyat diuntungkan dengan diumumkannya Ganjar Pranowo sebagai bakal capres usungan PDI Perjuangan karena sejalan dengan aspirasi publik. Willy juga mengapresiasi pengumuman Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“Dengan dicapreskannya Ganjar Pranowo oleh PDI Perjuanganm,maka rakyat diuntungkan karena sejalan dengan aspirasi publik yang tercermin melalui hasil-hasil survei,” jelas Willy.
“Mari kita ber-pemilu dengan suka ria dan rakyat yang menentukan siapa yang akan menjadi Presiden 2024,” imbuh Willy.
Diketahui, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024, pasangan tersebut harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.