Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Nadiem Bentuk Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual



Berita Baru, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membentuk kelompok kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan. Pokja akan memproses kasus kekerasan termasuk pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Nadiem menyampaikan Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan ini pun sudah mulai menangani laporan yang masuk.

“Sebelum diluncurkan secara resmi, Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan sudah bekerja sama dengan Kementerian PAN RB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Senin (20/12).

Dia mengatakan pembentukan Pokja diharapkan dapat memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurutnya kekerasan seksual termasuk tiga dosa besar di bidang pendidikan yang bisa menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik.

Adapun tiga dosa besar yang dimaksud Nadiem di antaranya perundungan, kekerasan seksual, dan toleransi.

“Kita butuh rencana tindak lanjut yang konkret untuk memastikan semua inisiatif yang kita rancang bisa diimplementasikan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Sebagai informasi terdapat dua aturan yang memberikan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, dan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus mencuat dalam beberapa waktu belakangan. Sejumlah orang yang diduga terlibat langsung diproses hukum oleh kepolisian usai viral di media sosial.

Misalnya, ada dua dosen di Universitas Sriwijaya di fakultas yang jadi tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kemudian ada seorang sekuriti yang merekam mahasiswi saat berada di kamar mandi Universitas Negeri Makassar.

Ada pula kasus kasus di Sekolah Tinggi Penerbangan Nusantara, Batam, yang mengurung siswanya bak penjara jika melanggar peraturan. 

Nadiem lalu mengapresiasi dukungan berbagai pihak, baik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, serta organisasi yang turut bergerak bersama dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

“Mari sekali lagi mengingat tujuan kita, yaitu mewujudkan lingkungan pendidikan yang merdeka dari segala bentuk kekerasan. Mari kita menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk terus bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar,” pungkas Mendikbudristek.