Munas Alim Ulama dan Konbes NU Tolak Kebijakan Full Day School
Berita Baru, Jakarta – Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 menyuarakan penolakan terhadap kebijakan sekolah lima hari yang memanjangkan jam sekolah hingga sore hari, juga dikenal sebagai full day school.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin, yang akrab disapa Gus Rozin, saat menyampaikan hasil rekomendasi Munas dan Konbes NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Selasa (19/9/2023).
Menurut Gus Rozin, kebijakan lima hari sekolah ini awalnya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Namun, ia menilai bahwa aturan tersebut disalahartikan, sehingga kegiatan sekolah dilaksanakan dalam waktu lima hari dengan durasi lebih panjang.
“Di beberapa tempat, diterjemahkan pula menjadi lima hari sekolah penuh sepanjang hari,” ungkapnya.
Penolakan kebijakan lima hari sekolah ini didasarkan pada dua alasan, yaitu sosiologis dan yuridis. Secara sosiologis, Gus Rozin menyatakan bahwa kebijakan ini dapat mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan, karena kegiatan keagamaan biasanya dilakukan oleh anak-anak di waktu sore setelah sekolah.
“Nahdlatul Ulama memiliki sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ, sehingga jika full day school diterapkan, maka pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang moderat akan terancam,” katanya.
Dari segi yuridis, ia mengklaim bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter telah mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Permendikbud ini dicabut karena Perpres memiliki tingkat hukum yang lebih tinggi dan regulasi yang lebih mutakhir.
“PBNU sebelumnya telah menentang Permendikbud mengenai hari sekolah, yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 Tahun 2017,” tambahnya.