Mulai Besok Rumah Ibadah Bisa Beroperasi di DKI Jakarta
Berita Baru, Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di wilayah DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah kembali dibuka untuk menjalankan kegiatan ibadah seperti biasanya.
“Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (04/6)
Menurutnya, penerapan PSBB transisu yang akan berlangsung sejak Jumat (05/6) rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Namun, Anies menegaskan, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tersebut tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ada.
“Saya meminta kepada semua pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detil protokol covid-19 agar ketika masyarakat mulai datang kondisinya siap,” ujar Anies.
Diketahui, Anies Baswedan kembali memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
“Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi,” jelas Anies.
Sementara, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta hingga Kamis (04/6) siang mencapai 7.539 pasien.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.