Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mulai 2025 Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus

Mulai 2025 Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus



Berita Baru, Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dengan demikian, pada tahun tersebut kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus, dan semuanya menjadi satu kelas saja.

“Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025,” ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Pada 2022, DJSN telah melakukan uji coba KRIS pada lima RS vertikal atau milik pemerintah, yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Mickael mengungkapkan pihaknya telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di RS tersebut. Namun, yang ditelaah hanya empat RS uji coba.

Adapun keempat RS itu adalah RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.

“DJSN bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan uji coba KRIS JKN di empat rumah sakit uji coba pada Desember 2022,” katanya.

DJSN sebelumnya menargetkan implementasi KRIS di seluruh RS di Indonesia bisa dilakukan pada semester II 2024. Saat itu Mickael menyebut pada semester I 2023, 50 persen RS vertikal siap mengimplementasikan KRIS. Sementara, pada semester II 100 persen RS vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Selain itu, pada waktu yang sama, 30 persen RS lainnya dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta juga telah siap menerapkan KRIS.

Selanjutnya, pada semester I 2024 diharapkan 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar. Lalu, pada semester II semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.