Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

GeNose C19
GeNose, alat untuk mendeteksi dan mendiagnosis apakah seseorang terinfeksi Covid-19. Foto. (Dok. Mipa UGM)

Mulai 20 Maret 2021, Tarif Tes GeNose C19 di Stasiun Alami Penyesuaian



Berita Baru, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan melakukan penyesuaian terhadap tarif tes Covid-19 menggunakan alat pemeriksaan awal GeNose C19 di seluruh stasiun yang telah mempunyai layanan tersebut. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun mengalami penyesuaian terhitung mulai Sabtu 20 Maret 2021. Setelah 1 bulan lebih diterapkan tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp 20.000, maka mulai 20 Maret 2021 tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah Rp 30.000.

“KAI akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,” kata Joni dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan, pemeriksaan GeNose C19 di stasiun nantinya akan terintegrasi dengan ticketing system KAI, sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan tersebut akan otomatis muncul pada layar boarding petugas. 

“Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi,” ujar Joni.

Joni menyebut, mulai 20 Maret 2021 pula KAI menambah 9 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19. Enam stasiun di antaranya merupakan kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Indofarma, yaitu  Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, dan Lempuyangan. 

Adapun 3 stasiun lainnya adalah kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo yaitu Stasiun Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.

Dengan adanya penambahan ini, total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun. 

“Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021,” tandas Joni.