Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Marketplace

Mulai 1 Desember 2020, Belanja di Marketplace akan Kena PPN



Berita Baru, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk sepuluh perusahaan marketplace yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyebut sepuluh perusahaan marketplace ini sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual.

Sepuluh pelaku usaha tersebut yakni Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard, Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart, Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), dan beIN Sports Asia Pte Limited.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu dalam keterangan resmi, Selasa (17/11).

Hestu mengatakan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dengan bertambahnya 10 perusahaan marketplace seperti Bukalapak cs, hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha di dalam negeri.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” tandas Hestu.