Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MUI Soroti Larangan Bukber: Tak Sesuai Tradisi Keagamaan Kita
Presiden Jokowi gelar acara buka bersama dengan pegiat medsos di ruang utama Gedung Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/6/2017). (Foto: detik.com)

MUI Soroti Larangan Bukber: Tak Sesuai Tradisi Keagamaan Kita



Berita Baru, Jakarta –  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis turut menyoroti larangan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia berpendapat tak tepat bila buka puasa bersama dilarang. Meskipun aturan tersebut dikhususkan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah.

“Pelarangan acara buka puasa bersama meskipun hanya untuk instansi kurang tepat dan tak sesuai dengan tradisi keagamaan kita,” cuit Cholil Nafis dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis, dikutip Kamis (23/3).

Ulama kelahiran Madura itu berpendapat, buka puasa di bulan Ramadhan adalah tradisi yang baik. Selain itu, juga tak berbeda jauh dengan acara kondangan pernikahan maupun konsolidasi.

“Hemat saya buka puasa bersama itu baik dan tak beda dengan kumpul-kumpul kondangan, pertemuan dengan pendukung dan konsolidasi,” katanya.

Terkait dengan alasan Presiden Jokowi melarang bukber karena Indonesia masih dalam transisi pandemi COVID-19 menuju endemik, bagi Cholil Nafis semua itu masih bisa diantisipasi.

“Maka penularan COVID-19 pun bisa diantisipasi,” ujarnya.

Dalam cuitan sebelumnya, Cholil Nafis juga menyampaikan bahwa Ramadhan pasca COVI-19 terasa lebih semarak. Budaya buka puasa bersama adalah momentum silaturahmi, konsolidasi dan kebersamaan. 

“Bahkan yang tak puasa pun ikut berbuka. Tradisi yg dibalut dengan acara keagamaan yang khas Indonesia. Acara kumpul-kumpul selama Ramadhan terasa lebih menyenangkan,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Jokowi meminta agar momen buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 H ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah.

Larangan itu  tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3).

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya. 

Presiden Jokowi mengungkapkan alasan ditiadakannya momen buka puasa bersama selama Ramadhan itu karena Indonesia masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.