Muhammadiyah Nilai Kemenag Terlalu Buru-Buru Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyah
Berita Baru, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritik keputusan Kemenag mencabut izin pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, tersangkut kasus pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
Muhammadiyah menilai Kemenag seharusnya tidak tergopoh-gopoh dalam menghadapi kasus tersebut, jika fungsi pengawasan terhadap lembaga pendidikan berjalan baik.
“Pesantren itu kan ada pengawasnya. Pengawasnya itu kan Kemenag. Sehingga, Kemenag ini tidak tergopoh gopoh ketika ada pelanggaran, terus mencabut izin,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Pihaknya menyayangkan fungsi pengawasan Kemenag belum maksimal, terlihat dari maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lembaga pesantren.
“Dalam kasus sebelumnya yang di Bandung itu, dan di Banyuwangi dan mungkin tempat lain yang kita tidak tahu, yang mudah mudah-mudahan tidak terjadi di masa depan,” kata dia.
Menurutnya Kemenag harus memperkuat fungsi pengawasan, baik secara institusi maupun kurikulum, karena membekukan izin aktivitas pesantren tidak lah cukup.
“Institusi itu dipastikan tidak melanggar aturan yang ada. Kurikular juga memastikan tidak ada pelajaran yang bertentangan dengan peraturan. Ini yang menurut saya penting,” ucapnya.
“Okelah Kemenag membekukan atau mecabut izin lembaga pendidikan yang melanggar itu. Tetapi, bagaimana pengawasan yang seharusnya dilakukan untuk mencegah agar hak seperti ini tidak terjadi?” imbuhnya.