Muhammad Kace Ditangkap Bareskrim Polri di Bali
Berita Baru, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace di Bali. Muhammad Kace diamankan terkait dugaan kasus penistaan agama.
“Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resminya, Rabu (25/8).
Komjen Agus menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar Agus.
Muhammad Kece pun telah dilaporkan ke Bareskrim pada 21 Agustus 2021. Laporan polisi (LP)-nya bernomor LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.
Dalam kasus ini, Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan take down terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai kontroversial.
Kementerian Kominfo pun telah mengambil langkah tegas terkait peristiwa tersebut.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok.
“Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” kata Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya.
Dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut dia, upaya penanganan konten terhadap akun Youtube M. Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan diantaranya, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.
Selain itu, Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kominfo pun terus melakukan patroli siber selama 24 jam setiap hari untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.
Ia juga meminta agar masyarakat yang menemukan konten melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.