Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mudik Tahun 2021 Kembali Ditiadakan Pemerintah
Muhadjir Effendy, saat konferensi pers sesaat setelah memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) Jumat (26/3/2021) secara virtual

Mudik Tahun 2021 Kembali Ditiadakan Pemerintah



Berita Baru, Jakarta – Akibat tren penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi pemerintah memutuskan untuk meniadakan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat konferensi pers sesaat setelah memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) Jumat (26/3/2021) secara virtual.

“Sehingga dibutuhkan beberapa langkah tegas untuk pencegahan agar hal tersebut tidak terulang kembali. Hasil rapat dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, maka ditetapkan pada 2021 untuk mudik Idul Fitri ditiadakan. Cuti tetap ada hanya satu hari,” kata Menko Muhadjir.

Larangan ini menurut Muhadjir, berlaku untuk Aparatur Sipil Negata (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, serta juga seluruh masyarakat.

Sehingga upaya pelaksanaan vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kodisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan. Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait termasuk Satuan Tugas COVID-19.

“Peniadaan mudik Idul Fitri pada 2021 berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021. Diimbau masyarakat, sebelum dan sesudah tanggal tersebut untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali mendesak,” tegas Menko Muhadjir