MTI Sebut Potensi Pungli di Pelabuhan Capai Rp 7 Miliar per Bulan
Berita Baru, Jakarta – Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebutkan potensi pungutan liar (pungli) di pelabuhan bisa mencapai sekitar miliaran rupiah. Kendati demikian, aksi pungli dan premanisme tersebut sudah dihentikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Transaksi pungli paling sedikit sekitar Rp 7 miliar per bulannya di kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Djoko menjelaskan, alur pungli dan truk over dimension over loading atau ODOL di Pelabuhan Tanjung Intan dimulai dari truk berada di penampungan sementara. Kemudian, menunggu antrian yang bisa dalam jam atau hari
Setelah itu, lanjut Djoko, tidak terdapat fasilitas memadai bagi pengemudi. Selanjutnya pada saat loading barang menggunakan pengemudi tembak dan membawa kendaraan keluar dari kawasan.
“Besaran pungli Rp 250 ribu untuk pengemudi tembak dan Rp 500 ribu – Rp 700 ribu untuk parkir dan jasa keamanan selama truk berada di penampungan sementara. Supaya tidak terulang lagi, perlu peran serta masyarakat ikut mengawasinya,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, selama ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub (Ditjen Hubdat) sudah berupaya untuk melakukan penindakan terhadap praktek truk ODOL, namun tidak menunjukkan hasil yang berarti.
Djoko mengatakan, pemberantasan pungli itu hanya dilakukan oleh Dirjen Hubdat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri, sehingga selama ini penegakan hukum di jalan raya masih sangat lemah.
“Terlebih di masa pandemi, tidak dilakukan tindak pelanggaran atau tilang oleh Polisi Lalu Lintas terhadap truk ODOL yang berlalu lalang di jalan raya. Dengan dibiarkan seperti sekarang, telah terjadi pembiaran yang sudah kronis,” ucap Djoko.
Di samping itu, lanjut Djoko, ada sejumlah oknum pengemudi truk yang telah mengancam keselamatan petugas yang mengatur lalu lintas di jalan karena tidak mau masuk fasilitas penimbangan kendaraan atau jembatan timbang.
Djoko menambahkan, ada pula praktek kongkalikong antara oknum pengemudi dan oknum pengusaha pemilik barang untuk membawa muatan lebih tanpa diketahui pemilik kendaraan barang.
“Polri mestinya turut mendukung penegakan hukum atau gakkum di jalan raya, karena
ini kewenangannya. Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas,
niscaya pungli dan truk ODOL pasti akan berkurang dan berakhir,” pungkas Djoko.