Mosi Tidak Percaya Rakyat Indonesia Kepada Pemerintah dan DPR: Stop Omnibus Law Cipta Kerja Sekarang Juga
Berita Baru, Jakarta – Tok. Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja, Omnibus Law, resmi disahkan menjadi Undang Undang pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Senin (05/10), di Kompleks DPR.
Fraksi Rakyat Indonesia melakukan siaran pers pada Senin (05/10), dalam ‘Mosi Tidak Percaya Rakyat Indonesia Kepada Pemerintah dan DPR: Stop Omnibus Law Cipta Kerja Sekarang Juga.’
Meski ditentang oleh banyak kelompok masyarakat, pemerintah dan DPR memaksakan pengesahan RUU Omnibus Law. Padahal jelas bahwa setiap pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law justru menunjukkan bahwa negara mengabaikan hak rakyat untuk hidup bermartabat dan justru mempercepat perusakan lingkungan.
Sebagian besar investasi berjubah percepatan proyek mercusuar nasional berkedok pembangunan strategis yang justru membuat masyarakat tidak mampu mempertahankan lahan penghidupannya. Misalnya, proyek strategis nasional dalam bentuk pembangunan pelabuhan dan bandar udara internasional baru, diantaranya Bandara Kertajati Jawa Barat, Bandara Internasional Yogyakarta, Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung, Pelabuhan Makassar New Port hingga destinasi wisata baru seperti Labuan Bajo yang abai pembangunan berkelanjutan dan menghabisi penghidupan nelayan dan petani. Contoh lainnya adalah Proyek Strategis Nasional dalam bentuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, seperti PLTU di Batang, Cirebon dan Indramayu, yang juga menghancurkan lahan petani dan nelayan.
Alih-alih memikirkan nasib petani dan nelayan yang kehilangan sumber penghidupannya, RUU Cipta Kerja justru memfasilitasi keserakahan dan korupsi banyak investor hitam dengan bantuan oligarki. Oligarki adalah persekutuan jahat antara pengusaha dan pejabat pemerintah/aparat keamanan yang menggunakan berbagai cara untuk merampas sumber penghidupan masyarakat, dengan dalih pengadaan lahan untuk “kepentingan umum” tanpa indikator yang bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Mimpi banjir investasi yang digadang-gadang dalam RUU Omnibus Cipta Kerja sudah bisa dipastikan tidak akan menjadi penyelamat ekonomi nasional. RUU Omnibus Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan hanya bagi segolongan pengusaha yang menjadi kroni pejabat dan anggota DPR yang memperluas korupsi. Dicabutnya banyak kewenangan daerah dalam perencanaan fungsi wilayah untuk berbagai sektor serta perijinan menunjukkan keterbatasan pemahaman penyusun RUU Omnibus Cipta Kerja dalam pentingnya melibatkan daerah dalam agenda pembangunan. Niat pembenahan regulasi yang digadang-gadang dengan RUU Omnibus Cipta Kerja justru akan menciptakan lebih banyak penyumbatan dalam implementasi karena simplifikasi yang dilakukan hanya membabat ujung belaka tanpa perencanaan yang terintegrasi dengan agenda pembangunan.
Omnibus Law Cipta Kerja membuat pengusaha dapat menikmati Hak Guna Usaha (HGU) langsung 90 tahun yang sebelumnya hanya 25/35 tahun dengan perpanjangan 25 tahun jika perusahaan memenuhi syarat. Hal ini akan semakin memperdalam dan memperluas konflik agraria, dimana perempuan seringkali mengalami intimidasi dan kekerasan yang berlapis. Seperti perempuan adat Pubabu yang diancam kriminalisasi karena melakukan aksi buka baju saat berhadapan dengan aparat keamanan. Omnibus Law Cipta Kerja mengancam kedaulatan pangan karena ketentuan yang menyamakan kedudukan produksi pangan dalam negeri maupun cadangan pangan nasional dengan impor pangan sebagai sumber penyediaan pangan. Pasar domestik akan dibanjiri dengan pangan impor, sementara subsidi untuk petani dan nelayan terus dicabut. Terlebih sebagian besar perempuan produsen pangan merupakan produsen subsisten.
Omnibus Law pun mendukung penindasan dan kecurangan bagi kaum buruh. Jaminan pekerjaan layak dihilangkan karena outsourcing dan kontrak bisa semakin merajalela. Upah dan pesangon pun tidak mendapat perlindungan, sehingga akan semakin banyak kesewenang-wenangan pengusaha nakal. Omnibus Law memperburuk perlindungan hak perempuan buruh. Tidak dikenal cuti karena haid atau keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Buruh, petani, nelayan, masyarakat adat dan perempuan, tidak sedikit pun mendapatkan jaminan dalam Omnibus Law ini untuk memperoleh manfaat berkelanjutan dari potensi sumber daya alam. Penghilangan proses partisipasi dalam AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) di RUU Omnibus Cipta Kerja menciptakan konsestasi yang tidak berimbang antara pengusaha yang tidak peduli perusakan alam dengan publik. RUU Cipta Kerja justru memberikan insentif pada pengusaha gelap dengan penghapusan izin lingkungan, dan juga perusahaan hanya dihukum administrasi bukan pidana jika mampu membayar denda. Alih-alih mewariskan alam yang lestari, agenda pembangunan berkelanjutan justru akan dirusak dengan Omnibus Law Cipta Kerja sehingga generasi penerus tidak akan mendapatkan apa-apa demi kepentingan sesaat.
Masifnya perampasan lahan, sulitnya lapangan pekerjaan, maupun hak-hak buruh yang semakin dipangkas juga dapat mendorong migrasi tenaga kerja, di mana perempuan banyak bermigrasi untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Perempuan buruh migran terus mengalami kekerasan dan pelanggaran hak yang berlapis karena minimnya perlindungan negara.
Berikut adalah tuntutan pernyataan Fraksi Rakyat Indonesia:
1. Mosi Tidak Percaya kepada DPR dan Pemerintah. Rakyat Menuntut Hentikan Pembahasan dan Batalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah dan Parlemen yg telah melakukan pengkhianatan kepada Rakyat & Konstitusi. Sikap keras kepala mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja tepat di saat rakyat dilanda kesusahan besar akibat Pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi menunjukkan Pemerintah dan DPR telah menjadi antek penjajahan investor jahat dan koruptor.
2. Kecaman Keras kepada Pemerintah dan Aparat Keamanan. Rakyat Indonesia menuntut segera dihentikannya berbagai bentuk kriminalisasi kepada buruh dan rakyat yang akan melakukan mogok serta demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja. FRI mengingatkan bahwa berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak boleh dihapuskan oleh niat jahat pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja yang hanya akan menghadirkan penjajahan gaya baru.
3. Mengajak Masyarakat untuk semakin menyuarakan dan memperluas Mosi Tidak Percaya ini. Lakukan aksi-aksi baik di dunia maya mau pun dunia nyata untuk menggagalkan Omnibus Law dengan segala cara, lewat segala media. Termasuk mendukung rencana mogok massal buruh dan mengajak masyarakat, termasuk perempuan, di berbagai daerah dan sektor kehidupan (mahasiswa, tani, nelayan, kaum miskin kota dan desa) untuk mendukung pemogokan tersebut.
4. Fraksi Rakyat Indonesia mengajak segenap rakyat Indonesia yang cinta akan kemerdekaan untuk tidak pernah berhenti melakukan perlawanan sampai RUU Omnibus Cipta Kerja dibatalkan.