Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MK
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah

MK Tolak Uji Materi UU Pernikahan Beda Agama, MUI: Semoga Tidak Ada Penyelundupan



Berita Baru, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait penokakan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama..

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah meminta tak ada lagi masyarakat yang melakukan penyelundupan hukum guna menyiasati pernikahan beda agama.

“MUI berharap agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk mensiasati pernikahan beda agama,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Selasa (31/1).

“Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan undang-undang dan melanggar hukum agama,” tambahnya.

Ikhsan mengaku bersyukur lantaran MK menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama. Ia memuji MK sebagai the guardian of constitution atau penjaga konstitusi usai ditolaknya gugatan tersebut.

Ikhsan berpandangan Norma Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf (F) UU Perkawinan semakin kuat karena MK telah menolak tiga kali permohonan gugatan yang sama.

“MUI memberikan perhatian dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan hari ini,” kata dia.